POJOKSATU.id, JAKARTA – Dari OTT KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan lima orang tersangka dari enam orang yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, operasi senyap tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat perihal akan terjadinya transaksi suap menyuap.
Pihaknya lantas menelusuri kebenaran tersebut. Dari hasil pendalaman, tim mendapatkan informasi jika dugaan tindak suap menyuap telah dilakukan.
BACA:
11 Kementerian Mardani Ali Sera kalau Prabowo-Sandi Menang, Ada Kuliner dan Kesalehan
Setelah Gaji Guru Rp20 Juta, Mardani Janji Hapus Sejumlah Kementerian jika Prabowo-Sandi Menang
Beredar Kabar, Usai Gantikan Dahnil Anzar Simanjuntak, Sunanto Gabung Jokowi-Ma’ruf?
Dugaan Korupsi Apel dan Kemah Pemuda Islam, Sstt…Muhammadiyah Mau Bicara
Karena itu, lembaga antirasuah itu langsung melakukan eksekusi penangkapan.
“Tim KPK mengamankan AF (seorang pengacara, Arif Fitrawan) dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat,” beber Alex, Kamis (29/11/2018).
Secara bersamaan, sebut Alex, tim KPK lainnya mengamankan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan di kediamannya di kawasan Pejaten Timur.
BACA:
PPP Muktamar Jakarta Dukung Prabowo-Sandi, Kader dan Akar Rumput Bangkit
Polemik UMKM dan DNI, Maruarar Sirait Semprot Menteri Anak Buah Jokowi
Jokowi Coret UMKM dari DNI, “Saya Alumni UMKM, Anak Saya Jualan Martabak, Jualan Pisang”
Perlawanan Maruarar Sirait Melawan PDIP dan Menteri Jokowi, Tak Gentar Dihadang
Dalam penangkapan tersebut, tim juga sempat mengamankan seorang petugas keamanan.
“Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47.000 dollar Singapura,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak secara terpisah.