POJOKSATU.id, JAKARTA – elaku penyebar video hoax rusuh demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, ternyata tak hanya satu orang saja.
Total, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran video hoax tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo menyampaikan, total ada empat orang yang ditangkap sejak akhir pekan lalu.
Suhada al Syuhada Al Aqse, orang pertama ditangkap diketahui anggota Front Pemuda Islam (FPI).
BACA:
Ini Identitas 4 Orang Penyebar Video Hoax Rusuh Demo MK, Salah Satunya Anggota FPI
Sebar Video Demo Rusuh, Polisi Tangkap Laskar FPI
Ma’ruf Amin Nyindir Siapa? “Ulama Masa Gak Boleh Cawapres, Gusdur Malah jadi Presiden”
Disusul tiga orang lainnya yakni Gun Gun yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.
“Mereka menyebarkan berita tentang simulasi penanganan demo di gedung MK, yang diberitakan sebagai unras (unjuk rasa) mahasiswa,” kata Rachmad.
Rachmad menambahkan, tindakan pelaku dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengungkap tujuan Suhada al Syuhada Al Aqse menyebar video hoax tersebut.
BACA:
Resmi, Nasdem Polisikan Rizal Ramli
Ratna Sarumpaet Ngamuk Dilarang Masuk Batam, Padahal Ngaku Dirinya Tak Penyakitan
Gila! 3 Anggota DPRD Persekusi Warga, Paksa Buka Baju #2019GantiPresiden
Pelaku, sengaja menyebarkannya dengan tujuan agar masyarakat membenci dan ikut melengserkan Jokowi dari kursi Presiden RI.
“SSA mengaku menyebar video itu agar masyarakat turut ambil bagian melengserkan Joko Widodo dari kursi Presiden,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).