POJOKSATU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lampung Tengah.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (15/2).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Syarif.
KPK menduga, Taufik telah memberikan suap kepada Natalius dan Rusliyanto.
Bupati Lampung Tengah Ternyata Tak Ditangkap OTT KPK, Ini Buktinya
Uang suap yang diminta totalnya Rp1 miliar diduga untuk persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah.
“T (Taufik Rahman) sebagai pemberi, sementara N (Natalis Sinaga) dan R (Rusliyanto) diduga sebagai penerima,” jelasnya.
Syarif menjelaskan, Pemkab Lampung Tengah membutuhkan persetujuan anggota dewan setempat untuk mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.
Pinjaman itu didapat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
“Untuk berikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari ini dan kemarin.
Dalam OTT tersebut tim KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Mustafa.
Syarif menjelaskan, pihaknya saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka.
Sementara itu, Mustafa yang masih diperiksa di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.