POJOKSATU.id – Partai Nasdem memasrahkan nasib Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diamankan dterkait kasus dugaan suap, Kamis (15/2).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny Plate di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Kamis (15/2) malam.
Johnny, Mustafa yang merupakan Cagub Lampung usungan NasDem, akan kooperatif dan memberikan keterangan secara objektif kepada KPK.
“NasDem akan mengikuti secara cermat perkembangan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai keputusan di KPK. Prinsipnya, kami Partai NasDem mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ini,” kata Johnny.
Johnny juga memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPW NasDem Lampung tersebut selama diproses oleh KPK.
Ini Pejabat yang Ditetapkan Tersangka dalam OTT KPK di Lampung Tengah
Akan tetapi, pihaknya mengaku tetap akan menghormati hukum dam hak-hak individu yang terkait dalam mencari proses keadilan.
“Secara internal, Partai NasDem mempunyai code of conduct yang diterapkan dan ditetapkan secara tegas, dan berlaku rata dan sama untuk seluruh kader di Indonesia. Namun,” lanjutnya.
Terpisah, KPK sementara akhirnya menetapkan tiga orang usai OTT di Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (15/2).
KPK menduga, Taufik telah memberikan suap kepada Natalius dan Rusliyanto.
Bupati Lampung Tengah Ternyata Tak Ditangkap OTT KPK, Ini Buktinya
Uang suap yang diminta totalnya Rp1 miliar diduga untuk persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah.
“T (Taufik Rahman) sebagai pemberi, sementara N (Natalis Sinaga) dan R (Rusliyanto) diduga sebagai penerima,” jelasnya.
Syarif menjelaskan, Pemkab Lampung Tengah membutuhkan persetujuan anggota dewan setempat untuk mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.
Pinjaman itu didapat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
“Untuk berikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.