POJOKSATU.id, JAKARTA – Ini bisa jadi kabar tak mengenakkan bagi korban penipuan jasa travel ibadah umroh First Travel. Nahasnya, hal itu berkaitan dengan uang yang sudah disetorkan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf mengaku pesimis kerugian korban First Travel itu itu bisa dikembalikan oleh pelaku.
Apalagi, jika menilik pada hasil penyitaan aset dari rekening pelaku yang hanya tersisa Rp1,3 juta saja!
“Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian),” ungkapnya, (14/8).
Waspada! Ternyata Ada 4 Biro Lain Seperti First Travel. Namanya?
Sementara, lanjutnya, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan pasangan pemilik jasa travel tersebut, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
“Masih kami periksa keduanya, kami terus gali keterangannya,” lanjutnya.

Selain meminta keterangan pasangan yang memiliki ‘istana’ megah di Bogor itu, polisi juga sudah menyita delapan rekening.
Meski begitu, pihaknya juga mengaku masih belum mengetahui kemana aliran dana puluhan ribu calon jemaah korban jasa travel umrah itu.
“Saldonya kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana,” jelasa Herry.