
POJOKSATU — Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, resmi melapor ke polisi, kemarin. Lelaki yang akrab disapa Danny ini, tidak terima dikatai “anjing” oleh massa pengunjuk rasa di rumah jabatan, Jumat dini hari, 9 Januari lalu.
Ada empat tim kuasa hukum yang ditunjuk Danny, masing-masing, Prof Aminuddin Ilmar, Salasa Albert, M Syakir, dan Aminul Rahman. Hanya saja, yang mendatangi kantor Polrestabes Makassar, Minggu, 11 Januari hanya tiga orang, yakni; Salasa Albert, M Syakir, dan Aminul Rahman.
Dua orang yang dilaporkan adalah Ahmad Riyadi selaku korlap aksi pada saat itu, dan
rekannya Syam Ali Mangkona. Laporan resmi tim kuasa hukum diterima Aiptu Jaelani di kantor Polrestabes. Salah seorang tim kuasa hukum, Salasa Albert mengatakan, pihaknya mewakili Wali Kota melaporkan insiden di rujab. Menurutnya, aksi demo memang hak konstitusi mereka, tetapi ada substansi pernyataan yang melanggar hukum, yakni berkata “Wali Kota Anjing”. Kata-kata tersebut kata dia, dalam hukum pidana dianggap bentuk penghinaan.
“Pak Walikota keberatan, makanya kami laporkan. Nanti polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk terbukti dan tidaknya,” ujarnya.
Sementara, nama-nama yang dilaporkan tersebut berdasarkan saksi-saksi dan video yang terekam. “Yang kita audit hanya menemukan unsur-unsur pidana kata-kata yang sifatnya penghinaan,” tegasnya.
Terpisah, Danny Pomanto kepada FAJAR (Grup Pojoksatu.id) mengatakan, pertimbangan melapor secara resmi karena menginginkan penyelesaian kasus tersebut hukum, jangan sampai selesai di jalanan. Sebab kata dia, banyak warga dan kelompok masyarakat yang marah kepada pendemo atas insiden tersebut. Karenanya, untuk meredam amarah mereka, ia menempuh jalur hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, ya hukum harus ditegakkan. Tetapi, saya serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memprosesnya,” ujarnya. (fjr/one)