POJOKSATU.ID- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih akan mengejar hak tagih negara kepada para obligor/debitur sebesar Rp 75,8 triliun.

Hal ini dikarenakan, hingga akhir Oktober 2023, Tim Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 34,6 triliun.

Capaian tersebut setara 31,38 persen dari total target pemerintah sebesar Rp.110,45 triliun.

Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Ralian Jawalsen menilai kinerja Satgas BLBI harus lebih progresif lagi untuk mengejar aset obligor.

Baca Juga: Ulama dan Kiai Taruh Harapan Pemberdayaan Ponpes di Pelosok Daerah Pada Ganjar-Mahfud

“Gas lagi, jangan ragu. Saya dukung masa kerja Satgas diperpanjang, minimal enam bulan lagi dengan capaian target 50 persen,” kata Ralian saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Ralian menuturkan, saat ini Satgas BLBI mendapat terus mendapat dukungan dari semua lembaga negara, baik itu dari legislatif, dan Pansus DPD RI Jilid II.

Sedangkan di lembaga yudikatif, Ketua Kamar TUN MA Hakim Agung Yulis secara gamblang menunjukkan keberpihakan pada negara dan Satgas.

Baca Juga: Contoh Perankingan PPPK 2023, Kok Nilai Rendah Lulus tapi Nilai Tinggi Tidak Lulus? Ini Penjelasannya

"Hakim Yulius tak hanya bicara tapi dibuktikan melalui putusan kasasi yang objektif dan terukur,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.

Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

Terbaru Hakim Yulius memenangkan kasasi yang diajukan Satgas BLBI terkait dengan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Baca Juga: Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan, Apindo dan Kadin Kabupaten Ajak Masyarakat Fahami Instrumen Investas

Putusan MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan obligor atas tindakan sita aset Satgas BLBI, yakni berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, tercatat sudah tiga kali Hakim Agung Yulius bersama Cerah Bangun dan Is Sudaryono memenangkan kasasi Satgas BLBI melawan obligor.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Menolak gugatan penggugat," bunyi putusan dilansir website MA, Rabu (9/10/2023).

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI menyebut, aset yang disita oleh Satgas BLBI tersebut telah mencapai 31,38% dari total tagihan yang harus diselesaikan sebesar Rp 110,45 triliun.

Baca Juga: Poster Ganjar Pranowo Lagi-lagi Dicopot Satpol PP di Yoyakarta, Relawan tak Terima

"Saya diberi tugas oleh Presiden bersama Menteri Keuangan, sejak Juni 2022 dan sekarang pada akhir Oktober 2023 kami dari Satgas BLBI sudah menyita aset dan merampas kekayaan obligor sebanyak Rp 34,6 triliun," kata Mahmud MD, Selasa (14/11/2023).***