POJOKSATU.ID - Fenomena kepala desa yang bersikap anti kritik kembali mencuat ke permukaan seiring rencana audit dana desa di berbagai wilayah.

Alih-alih menyambut pengawasan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang sehat, tidak sedikit kepala desa justru menunjukkan sikap defensif, bahkan cenderung alergi terhadap kritik masyarakat maupun media.

Dana desa sejatinya merupakan instrumen penting untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.

Sejak digulirkan pemerintah pusat, anggaran ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Buka Peluang untuk 5 Jabatan Ini, Formasi Tersebar di 38 Wilayah

Namun, besarnya dana yang mengalir ke desa juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dalam sejumlah kasus, kritik dari warga terkait penggunaan dana desa justru dianggap sebagai ancaman.

Beberapa kepala desa dilaporkan membatasi akses informasi, enggan memberikan klarifikasi, hingga melabeli pengkritik sebagai pihak yang “tidak mendukung pembangunan desa”.

Sikap semacam ini memicu pertanyaan serius mengapa kritik dan audit justru ditakuti?

Baca Juga: Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Adalah Berakhirnya Era Hukum Kolonial di Indonesia

Pengamat kebijakan publik menilai, sikap anti kritik kerap muncul karena lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap prinsip good governance.

Padahal, audit dana desa bukan bertujuan mencari kesalahan semata, melainkan memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan tepat sasaran.

Ketertutupan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik yang lebih besar.

Di sisi lain, masyarakat desa kini semakin sadar akan hak mereka untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Artinya, warga berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana desa.

Kritik yang disampaikan pun seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi, bukan perlawanan.

Baca Juga: NRG SIMTUN dan KSG, Mana yang Diinput ke Dapodik? Lulusan PPG 2025 Jangan Gegabah, Pahami Mekanisme atau TPG Melayang

Ironisnya, dalam beberapa kasus, warga yang vokal mengkritisi kebijakan desa justru mengalami tekanan sosial hingga intimidasi.

Kondisi ini menunjukkan masih kuatnya budaya feodal di sebagian desa, di mana kepala desa diposisikan sebagai figur yang sulit disentuh kritik.

Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Audit dana desa yang dilakukan oleh inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya seharusnya menjadi momentum perbaikan.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 Hanya Sampai 23 Januari

Kepala desa yang bersih dan profesional tidak perlu takut terhadap audit maupun kritik.

Sebaliknya, hasil audit dapat menjadi bukti bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.

Ke depan, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Selain itu, peran masyarakat dan media lokal juga sangat penting sebagai pengawas independen.

Tanpa kontrol sosial yang kuat, dana desa berisiko menyimpang dari tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Fenomena kepala desa yang anti kritik menjadi pengingat bahwa demokrasi di tingkat desa masih memerlukan pembenahan serius.

Audit dana desa bukan ancaman, melainkan fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan dipercaya masyarakat.***