POJOKSATU.id - Seperti diketahui saat ini tengah dibuka pendaftaran 35.000 lebih formasi SPPI Koperasi Merah Putih melalui laman https://phtc.panselnas.go.id/.

Ini tentu menjadi kesempatan besar karena terdapat 35.000 formasi tersedia untuk penempatan seluruh Indonesia.

Formasi yang tersedia antara lain Manajer KDKMP, Manajer Operasional KNMP, Kepala Produksi, Penjamin Mutu, dan Administrasi Keuangan.

Sebagaimana seleksi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga telah merumuskan sejumlah kriteria utama pelamar adalah memiliki kualifikasi pendidikan Diploma Tiga (D3); Diploma Empat (D4); dan Sarjana (S1) semua jurusan.

Baca Juga: RUU PRRT Resmi Disetujui ke Paripurna DPR RI, Pekerja Rumah Tangga harus Dapat Upah Layak sampai Hari Libur dan Cuti

Sedangkan persyaratannya antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melakukan pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)

Baca Juga: Dosen FMIPA UNEJ Temukan Tanaman Zaman Prasejarah 65 Juta Tahun lalu di Banyuwangi, Seperti Masuk Hutan Era Dinosaurus

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI

6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya oleh Pemerintah

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. memiliki ljazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan lndeks Prestasi Kumulatif serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4,00

b. bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, agar menyampaikan ljazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi UTBK-SNBT 2026 di UNJ dan Sekolah Mitra

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, untuk disampaikan pada saat pelaksanaan SKT

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar SPPI KDKMP 2026?

Jika dicermati poin demi poin persyaratan di atas memang tidak mencantumkan frase 'PPPK Paruh Waktu' di dalamnya. Seperti pada persyaratan poin 4 dan 5.

Dimana hanya disebutkan "Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)".

Baca Juga: Ramai Dipakai untuk Konsultasi Kesehatan, Seberapa Aman ChatGPT dan AI Lainnya?

Apakah ini berarti PPPK Paruh Waktu bisa daftar SPPI KDKMP 2026?

Baiklah, mari kita cermati proses dan alur pendaftaran bagi para pelamar yang dilakukan melalui portal https://phtc.panselnas.go.id/.

Secara teknis, proses pendaftaran pelamar SPPI KDKMP 2026 dilakukan sama seperti ketika pendaftaran seleksi CASN.

Bedanya, pendaftaran seleksi CASN dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Kedua pendaftaran seleksi, baik SPPI KDKPM 2026 atau seleksi CASN juga sama-sama menggunakan atau memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara, NIK pendaftar atau pelamar seluruhnya tersimpan dalam database yang terintegrasi.

Dengan demikian, secara otomatis, PPPK Paruh Waktu juga telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Maka untuk NIK yang telah terdaftar dalam database, dipastikan tidak bisa melakukan pendaftaran SPPI KDKMP 2026.

Baca Juga: Polling MBG Siapapun Bisa Bersuara, Apakah Sudah Tepat Sasaran?

Artinya bahwa PPPK Paruh Waktu juga dipastikan tidak bisa ikut dalam seleksi ini, meski tidak tercantum dalam poin-poin persyaratan SPPI KDKMP 2026.

Hal ini sejalan dengan penelusuran yang dilakukan redaksi Pojoksatu.id.

Dimana sejumlah calon pelamar yang berstatus PPPK Paruh Waktu mengaku mengalami kendala saat melakukan pendaftaran SPPI KDKMP 2026.

Kendalanya adalah saat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga sistem secara otomatis menolak data mereka.

Pesan yang muncul menyebutkan bahwa NIK diblokir karena pemiliknya masih berstatus sebagai PPPK aktif.

Baca Juga: Dana BOSP Kini Bisa untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Kenapa kok PPPK Paruh Waktu dan PPPK tidak bisa mendaftar?

Jika ditarik ke aturan yang berlaku, larangan ini berkaitan dengan ketentuan bahwa pelamar tidak boleh memiliki status sebagai aparatur negara aktif.

PPPK atau PPPK Paruh Waktu sendiri termasuk dalam kategori ASN, sehingga secara otomatis tidak memenuhi syarat administrasi.

Meski demikian, calon pelamar tetap disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi pendaftaran.

Proses verifikasi dilakukan melalui validasi data NIK, nomor KK, hingga ijazah.

Semoga penjelasan dan penjabaran ini bisa menjelaskan apakah PPPK Paruh Waktu bisa daftar SPPI Koperasi Merah Putih 2026? atau tidak.***