POJOKSATU.ID - Terungkapnya kasus pemalsuan galon Le Minerale oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, diduga adanya persaingan usaha.
Diketahui bahwa melalui proses verifikasi yang ketat, pemerintah memastikan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pemalsuan produk tersebut.
Ahli strategi bisnis menyoroti aspek kompetisi yang mungkin melatarbelakangi munculnya informasi ini, terutama dalam konteks persaingan ketat di industri air minum dalam kemasan.
Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Algooth Putranto, mengamati adanya koordinasi masif dalam penyebaran hoaks ini, yang mengarah pada dugaan adanya black campaign terhadap Le Minerale.
"Saya mengamati banjir posting di media sosial yang mengesankan adanya black campaign atas brand Le Minerale. Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," kata Algooth, dari keterangan tertulisnya, Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga : Untung Rp70 Juta per Hari dari Bisnis Air Mineral Palsu di Setu
Menurut dosen senior ilmu komunikasi tersebut, banyak posting di Instagram, Tiktok dan X yang seperti kompak membangun opini hoaks bahwa galon Le Minerale palsu telah beredar di area Bekasi dalam dua tahun terakhir.
"Koor ini melibatkan ratusan akun sosial media selama berhari-hari, tanpa jeda," jelas dia.
Padahal, Algooth bilang, bila merujuk penjelasan resmi polisi, yang terjadi adalah dugaan penyalagunaan izin usaha oleh seorang pemilik depot air minum.
Padahal, dari barang bukti yang disita polisi di lokasi usaha tersangka, ditemukan tutup galon bekas dari Le Minerale dan Aqua.
"Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan? Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale," tegas dia.
Di sisi lain, Algooth menegaskan, adanya keseragaman berita yang memojokkan pihak Le Minerale.
Baca Juga: 5 Fakta Praktik Pemalsuan Air Mineral di Bekasi, Air Sumur Dijual dengan Label Tertentu
"Berdasarkan analisis semiotika dari berita yang beredar ini mencurigakan karena isi berita relatif sama," ungkap dia.
Sementara itu, Pengamat hukum dan perlindungan konsumen, Fendy Ariyanto, menambahkan, aspek hukum utama dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan perizinan usaha dan dugaan pelanggaran standar keamanan produk air minum curah yang dihasikan usaha depot air.
Baca Juga : Depot Air Wijaya Tirta di Bekasi Produksi Air Mineral Palsu dari Air Sumur Tercemar
“Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen,” jelas dia.
Diketahui bahwa dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.
Polisi menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. ***

