POJOKSATU.id - Empat jenasah anak menjadi korban pembunuhan sang ayah, Panca Darmansyah (40), akan dimakamkan hari ini, pada Minggu sore (10/12/23).

Rencananya pihak keluarga akan memakamkan 4 jenasah di TPU Perigi Sawangan, Depok.

"Iya, pihak Polisi sudah koordinasi dengan keluarga korban yang diwakili oleh Pak Sutrisno, Paman dari D (ibu korban) bahwa pemakaman akan dilaksanakan sore ini. Di TPU Parigi Sawangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Pembunuh Empat Orang Anak Di Jagakarsa, Sang Ayah Jadi Tersangka

Dalam rencana pemakanan ke 4 jenasah ini, AKBP Bintoro masih belum berkomentar tentang rencana pemakaman lantaran pihak keluarga masih mengurus administrasi di Rs Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait rencana pengambilan jenazah 4 orang bocah yang tewas dibunuh ayah kandung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Rencana kami hari ini akan kordinasi dengan RS dan pihak keluarga. Untuk pemakaman ke 4 jenasah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Minggu, 10 Desember.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mengurus proses administrasi pengambilan jenazah keempat orang korban.

Baca Juga: Polisi Akui Kesulitan Ungkap Motif Bapak Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Penyidik Sampai Pakai Teknik Ini untuk Periksa Kondisi Panca Darmansyah

Sebelumnya, empat anak ditemukan tewas di dalam kamar tidur di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Panca Darmansyah (41) selaku ayah keempat korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya.

Panca bahkan diketahui merekam pembunuhan tersebut.

Dalam kasus tersbut, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," kata dia kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Atas aksinya tersebut lanjut Bintoro, Panca terancam hukuman seumur hidup, atau hukuman mati. ***