Pojoksatu.id, BEKASI – Polisi menindak angkot Cikarang-Sukatani yang kedapatan menggunakan rotator di bagian atas.
Advertisement
Penggunaan rotator tersebut dianggap sebagai pelanggaran UU Lalu Lintas. Sehingga, anggota Unit Lantas Polsek Cikarang langsung turun tangan.
“Diamankan petugas Unit Lantas Polsek Cikarang karena kedapatan menggunakan rotator yang bukan peruntukannya,” ucap Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, Senin, 20 Desember 2021.
Advertisement
Baca juga: Penipuan Modus Gadai Kontrakan di Cikarang Makan Korban, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
Kata Mustakim, angkot dengan menggunakan aksesoris eotator itu sendiri dikemudian oleh Khumaedi.
“Saat diperiksa petugas, pengemudi angkot tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, sehingga dilakukan penindakan sanksi tilang,” jelasnya.
Kerena tidak dapat menunjukkan surat-surat, angkot beserta lampu rotator ditahan dan dibawa ke Polsek Cikarang untuk selanjutnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Sidak Prokes di Stasiun Tambun
Mustakim menambahkan informasi keberadaan angkot dengan lampu rotator juga sempat dilaporkan seorang warga melalui media sosial.
“Kami juga menerima laporan dari warga, atas dasar itu jajaran Unit Lantas melakukan penindakan terhadap angkot tersebut,” paparnya. (dil)