BBM Naik, Jabar Revisi UMK 2015

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
ahmad-heryawan
Ahmad Heryawan

POJOKSATU – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan merevisi upah minum kabupaten/kota 2015. “Keputusan besaran nilai koreksi UMK 2015 ada pada Pak Gubernur yang mempunyai kewenangan tanpa intervensi siapapun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko.

Revisi upah minimum tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Persentase koreksi kenaikan upah itu ditujukan pada seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan besaran bervariasi antara 1 persen sampai 4,64 persen, rata-rata koreksi untuk UMK 2015 pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 2,02 persen.

Koreksi terendah ataui sebesar 1 persen ditujukan untuk upah Kabupaten Karawang menjadi Rp 2.987.000, lalu Kota Bekasi menjadi Rp 2.984.000, Purwakarta menjadi Rp 2.626.000, serta Kota Depok menjadi Rp 2.732.000. Koreksi terbesar 4,64 persen untuk Kota Sukabumi menjadi Rp 1.645.000.

Setelah koreksi tersebut, UMK 2015 Karawang masih menjadi upah tertinggi di Jawa Barat, sementara yang upah terkecil di Ciamis Rp 1.177.000. Persentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat tercatat terjadi di Majalengka yakni 24,4 persen menjadi Rp 1.264.000, kenaikan terendah di Cianjur Rp 9,87 persen yakni Rp 1.648.000.


Hening mengatakan, gubernur memutuskan penetapan revisi UMK 2015 di Jawa Barat setelah menerima usulan koreksi persentase upah dalam forum rapat Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit pada 20 Desember 2014. “Setelah itu beliau minta waktu mempelajari dan meminta pendapat pakar,” kata dia.

Ketua Gaspermindo Jabar, Azhar Hariman mengaku sudah mendengar informasi itu. “Secara lisan saya sudah dapat informasi dari pejabat di Dinas Tenaga Kerja Jabar bahwa gubernur sudah menandatangani revisi SK UMK 2015,” kata Azhar. (one)