
POJOKSATU – Gara-gara mengkritik bupati Gowa di grup aplikasi LINE, PNS bernama Fadli dituntut enam tahun penjara. PNS yang bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa, Sulsel, itu dituduh melakukan pencemaran nama baik Bupati Ichsan Yasin Limpo.
Fadli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kemarin. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fadli melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dianggap menyerang kehormatan orang melalui informasi elektronik, sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Denata.
Ibu kandung Fadli, Rukmini, menceritakan, kasus tersebut berawal ketika anaknya mengobrol di grup aplikasi LINE pada Mei 2014 lalu. Anggota grup itu berjumlah tujuh orang dan semuanya adalah alumni SMAN 1 Sungguminasa.
Saat itu, Fadli menceritakan kekecewaannya terhadap pemerintahan Ichsan Yasin Limpo di grup tersebut, termasuk menceritakan kecurangan saat pilkada dan kebijakan memutasi pegawai dengan alasan yang tak mendasar.
Beberapa hari setelah obrolan itu, Fadli dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawasda Gowa. Obrolan di grup LINE itu bocor. Pembocornya adalah teman Fadli yang juga anggota grup LINE itu. Pada 24 November 2014, Fadli diperiksa penyidik Kepolisian Resor Gowa.
Setelah itu, dia dijebloskan ke penjara dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungguminasa, Denata.
Pengacara Fadli, AJM Parapa, mengatakan bahwa kliennya hanya mengkritik Bupati. “Klien kami hanya mengkritik, bukan mencemarkan nama baik sang Kepala Daerah. Kami menyayangkan aparat penegak hukum yang membawa masalah ini ke pengadilan.,” tuturnya
Sidang itu ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa atas dakwaan terhadap terdakwa. (one)