POJOKSATU.ID - Sebuah video di media sosial memperlihatkan kondisi jalan kabupaten di perbatasan Purwadadi-Ciasem, Subang diselimuti debu tebal.

Bukan hanya mengganggu pernapasan, jarak pandang pengendara yang melewati jalan di Subang itu terganggu saking tebalnya debu.

Debu tersebut berwarna kemerah-merahan, diduga berasal dari truk tanah yang sedang beroperasi di Subang.

Baca Juga: Respon Cucu BJ Habibie Soal Curhatan DPRD Jabar Terkait Tunjangan Rumah, Rakyat Mesti Ngos-ngosan Bayar Cicilan KPR

Kondisi tersebut sangat membahayakan pengendara, fokus mengemudikan kendaraan jadi terganggu lantara debu yang sudah seperti badai di padang pasir.

Kejadian tersebut terjadi baru-baru ini dan direkam oleh akun Facebook Kaifalfatir saat siang hari di akhir pekan, di mana warga yang ingin menikmati liburan terganggu saat melintasi jalan tersebut.

Padahal Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita baru saja mengeluarkan Perbup mengenai aturan jam operasional truk bermuatan.

Baca Juga: Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar Tunjangan Perumahan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah, Padahal Punya 5 Aset Properti di Bandung

Dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2025, truk bermuatan dilarang beroperasi pada jam sibuk di wilayah Subang.

Pada hari Senin sampai Jumat, truk bermuatan dilarang beroperasi pada pukul 5 pagi hingga pukul 9 pagi.

Di hari tersebut truk juga dilarang beroperasi pada jam pulang kerja, mulai pukul 4 sore sampai 8 malam.

Baca Juga: Tidak Bisa Buka Pengumuman Kelulusan UKPPPG karena Username dan Password Eror? Begini Cara Mengatasinya!

Sedangkan di akhir pekan dan hari libur nasional, truk bermuatan dilarang beroperasi dari pukul 5 pagi sampai pukul 9 malam.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan jam operasional itu meliput truk bermuatan tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya truk yang masih beroperasi di siang bolong pada hari Sabtu.

Baca Juga: Begini Awal Mula Aksi Protes dan Kerusuhan Nepal, 19 Tewas, PM Mundur, Menkeu Diarak, Parlemen Dibakar

Truk tersebut juga diduga tidak menutup muatannya dengan terpal, sehingga material tanah yang dibawanya tertiup angin yang membahayakan pengendara di sekitar.

Padahal truk tanah atau pasir, diwajibkan untuk menutup muatannya untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Ada dugaan lain yang menyebut debu tebal itu berasal dari ban truk yang tidak dibersihkan dulu sebelum beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Kemlu Pastikan WNI di Nepal Aman, Evakuasi Disiapkan Jika Situasi Memburuk

Dalam aturannya sudah disebutkan bahwa sebelum beroperasi di jalan raya, truk tanah wajib dibersihkan bagian ban agar tak mengotori jalan.

Selain itu, material yang menempel di ban truk juga membahayakan pengendara lain dan akan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kondisi jalan di Subang ini yang diselimuti oleh debu tebal dari truk tanah, ternyata hanya berjarak sekitar 20 kilometer dari Lembur Pakuan, tempat kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Usai Sebut Dirinya 'RASUL', Pemimpin Gereja Besar asal Meksiko Terseret Kasus Perdagangan Orang dan Pornografi

Di wilayah tersebut kondisinya berbanding terbalik dengan kondisi jalan di daerah perbatasan Purwadadi-Ciasem.

Lembur Pakuan dikenal dengan daerah asri bernuansa pedesaan serta udaranya masih sejuk, jauh dari polusi.***