POJOKSATU.id - Dunia, termasuk Indonesia baru saja menyambut kedatangan tahun baru 2024. Banyak kejadian heboh 2023 yang bisa menjadi pelajaran.

Sekadar mengingatkan, kejadian heboh 2023 itu cukup menyita perhatian warga +62 setahun lalu. Beragam komentar dan pendapat ikut meramaikan.

Sepanjang tahun lalu, kejadian heboh 2023 ini juga cukup menyita emosi dan berdampak pada rentetan kejadian lainnya.

Semoga peristiwa serupa yang pernah ada dalam kejadian heboh 2023 ini tidak terulang lagi dan jadi pengingat bagi semua untuk tahun ini jadi lebih baik.

Baca Juga: 4 Jenasah Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan, Tragedi Pembunuhan Sempat Direkam

Berikut rangkuman 10 kejadian heboh 2023 yang bisa jadi pelajaran di 2024.

1. Kaus Dugaan KDRT Venna Melinda

Kasus dugaan KDRT Venna Melinda bermula dari cekcok rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polres Kediri Kota pada hari yang sama. Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu dilimpahkan ke Polda Jatim.

Menurut pengacara kondang Hotman Paris, tindak KDRT ini dilatarbelakangi keinginan Ferry yang minta dilayani dalam melakukan hubungan intim di ranjang tak bisa dipenuhi oleh Venna Melinda.

Pada 23 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menyatakan Ferry Irawan bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Ferry divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.

Baca Juga: Pembunuh Empat Orang Anak Di Jagakarsa, Sang Ayah Jadi Tersangka

2. Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan kawan-kawannya.

Dibuka peristiwa kejadian pada Februari 2023, seorang remaja bernama Cristalino David Ozora Latumahina dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy adalah anak dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.

Kejadian ini menjadi perbincangan luas karena video penganiayaan yang terekam oleh Shane Lukas, seorang teman dari Mario Dandy, dan melibatkan pelaku di bawah umur dengan inisial AG yang dianggap sebagai dalang di balik peristiwa tersebut.

Dari rekaman video penganiayaan yang tersebar, warganet mengidentifikasi pelaku sebagai seorang anak dari pejabat, sementara korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Kasus ini semakin menjadi perbincangan luas dengan kehadiran AG, yang merupakan pacar dari Mario Dandy dan ternyata sebelumnya merupakan mantan pacar dari korban penganiayaan, David Ozora, yang masih berusia 15 tahun.

Tidak hanya itu, korban sendiri memiliki latar belakang keluarga yang sangat berpengaruh, sebagai putra dari salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama.

David Ozora mengalami diffuse axonal injury (DAI), yang merupakan jenis traumatic brain injury (TBI) atau cedera otak traumatis. Istilah ini merujuk pada cedera yang umumnya disebabkan oleh trauma tumpul pada kepala, dan cenderung memengaruhi fungsi otak secara luas.

Mario Dandy dihadapkan pada dakwaan dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 355 KUHP ayat 1 sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP yang disertakan dengan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun Shane ditersangkakan dengan Pasal dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara AG, sebagai pelaku di bawah umur, dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak.

Selain itu, AG juga dihadapkan pada Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56, serta subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus ini juga mengungkapkan catatan kelam Rafael Alun, yang merupakan ayah dari Mario Dandy.

Terungkap bahwa Rafael Alun memiliki sejumlah kasus penyalahgunaan harta kekayaan yang sebelumnya belum terungkap, dan pemberitaan ini muncul setelah anaknya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Akui Kesulitan Ungkap Motif Bapak Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Penyidik Sampai Pakai Teknik Ini untuk Periksa Kondisi Panca Darmansyah

3. FIFA Resmi Membatalkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023.

Menginjak bulan Maret 2023, FIFA resmi membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Sebelumnya Pada 2019 lalu, Indonesia sudah terpilih menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan pada 2021, namun karena terjadi pandemi Covid-19, pertandingan akbar ini ditunda hingga 2023.

FIFA mengambil keputusan ini di tengah gejolak penolakan terhadap Israel sebagai salah satu peserta turnamen yang akan berlaga di Piala Dunia U-20 2023.

Terjadi penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Ganjar Pranowo yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, dan Wayan Koster yang menjabat sebagai Gubernur Bali pada saat itu.

Keberatan mereka terhadap penyelenggaraan acara tersebut membuka rentetan berbagai peristiwa lainnya.

Akumulasi dari berbagai faktor inilah yang pada akhirnya menjadi alasan kuat mengapa gelar tuan rumah akhirnya dialihkan ke Argentina.

Hal-hal lainnya yang menjadi alasan FIFA, merujuk pada peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada Oktober 2022 dan membuat FIFA menilai bahwa Indonesia kurang siap ditunjuk sebagai tuan rumah.

4. Kritik Jalan Rusak, TikToker di Lampung Malah Dilaporkan ke Polisi

Pemilik akun Awbimax, Bima Yudho Saputra, seorang TikToker, viral pada 14–15 April 2023. Ia viral setelah mengunggah video "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju" pada 7 April 2023.

Dalam video berdurasi 3 menit 28 detik itu pemuda asal Lampung ini membuat video presentasi mengenai jalanan di Lampung yang pembangunannya tak pernah selesai, namun konten tersebut berujung ke pelaporan kepada polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori Wayka selaku salah satu advokat Lampung sekaligus pegawai Gubernur Lampung pada 13 April 2023. Bima diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung.

Ghinda Ansori melaporkan hal tersebut karena menilai Bima berujar penuh kebencian dengan menyebut istilah ‘Dajjal’ untuk kota tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Mengerikan di Bogor, Kasus Ulan dan Alung

Bima dipolisikan secara resmi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Bima telah dilaporkan dengan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) per tanggal 13 April 2023.

Di sisi lain, ia mendapat banyak dukungan dari rakyat karena sudah menyuarakan keresahan masyarakat Lampung terkait jalanan yang tak kunjung mulus.

Anggota DPR RI Komisi III, Taufik Basari juga menilai tindakan Bima memviralkan jalanan rusak Lampung sebagai aspirasi dari rakyat.

Presiden Joko Widodo sampai turun tangan untuk mendatangi Lampung dan memeriksa seperti apa kondisi jalanan di sana.

Meski begitu, perundungan pada Bima dan keluarganya dari pemerintah setempat tak usai dengan mudah.

Bima mengaku rumah orang tuanya didatangi polisi setelah mengkritik jalan rusak di Lampung. Ia juga mengaku orang tuanya mendapat intimidasi usai videonya viral di media sosial.

Bima yang berkuliah di Australia sampai mengajukan Protection Visa.

5. Karyawan Dipaksa Tidur Bareng Bos

Pada 4 Mei 2023, warganet dihebohkan dengan cuitan yang viral tentang perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati.

Karyawati diharuskan "tidur bareng" alias staycation dengan bosnya agar kontraknya diperpanjang.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menanggapi viralnya pekerja kontrak perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat harus staycation alias tidur bareng atasan demi perpanjangan kontrak.

Sejumlah warganet pun mengungkap hal serupa juga terjadi di perusahaan di Bogor, juga di Tangerang. Tetapi sejauh ini belum ada laporan langsung dari korban.

Serikat pekerja di Jabar juga mendesak agar kasus itu diproses hukum.

6. Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Selanjutnya, Presiden menyebut bahwa mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.

Hal ini disebabkan pemerintah melihat dari berbagai poin tentang kasus Covid-19 yang dinilai sudah mereda di Indonesia dan juga jumlah vaksin yang cukup tinggi, di 2023 ini Indonesia sudah masuk ke era endemi Covid-19.

Sebelumnya, status pembatasan sosial sudah mulai dilonggarkan sejak Desember 2022 diikuti dengan pelonggaran pemakaian masker di ruang publik dan transportasi umum.

Baca Juga: Saksi Bisu Kamar 603! Begini Kronologi Pembunuhan Nindi Putri di Hotel Icon Bogor

7. Bukit Teletubbies Savana di Bromo Kebakaran karena Flare Foto Pre-Wedding

Kejadian kebakaran di Bukit Teletubbies disebabkan oleh seorang pengunjung yang menyalakan flare untuk pemotretan prewedding.

Sayangnya, salah satu dari lima flare tersebut meletus ketika dinyalakan, menyebabkan percikan api yang kemudian menjalar dan membakar rumput kering di bukit tersebut.

Kondisi ini akhirnya berkembang menjadi tornado api yang sulit untuk dipadamkan.

Akibat kebakaran tersebut, dana sebesar Rp 200 juta per jam dialokasikan untuk upaya pemadaman menggunakan helikopter water bombing. Selain itu, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup sebagai langkah pengamanan.

AKBP Wisnu telah menangkap dan memeriksa enam orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Satu tersangka utama telah ditetapkan, yaitu manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41 tahun).

Andrie Wibowo Eka Wardhana dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

8. Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee

Selebgram Lina Mukherjee yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Pada 25 Juli 2023, Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Lutfiawati mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang.

Selebgram Lina Mukherjee dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 19 September 2023.

Lina dianggap bersalah dalam kasus penistaan agama karena konten makan babi yang diunggahnya ke media sosial.

Dalam konten tersebut, Lina yang merupakan seorang muslim memakan kuliner babi yang diharamkan bagi umat Islam. Lina juga berulang kali mengucap nama Allah. Lina mengaku tidak kaget dengan vonis tersebut.

9. Konflik Palestina dan Israel

Konflik antara Palestina dan Israel telah berlangsung selama beberapa dekade. Pada 7 Oktober 2023, ketegangan yang telah berlangsung lama itu mencapai puncaknya dengan ribuan korban jiwa.

Serangan tersebut dilakukan Palestina untuk merebut kembali Tanah Air warga Palestina dari pendudukan Israel.

Menurut Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, perang Hamas-Israel telah menewaskan 10.000 orang lebih warga Palestina. Di antara korban tewas terdapat sejumlah jurnalis dan pekerja media.

Negara-negara yang mendukung Israel untuk melancarkan serangan ke Gaza antara lain: Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Kanada, Jerman.

Peristiwa ini diwarnai dengan aksi boikot produk Israel di tanah air, Indonesia.

Hingga saat ini, konflik antara kedua negara tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Baca Juga: Tragedi Misterius di Kukusan, Mahasiswa Universitas Indonesia Usia 21 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

10. Penutup Akhir Tahun, Ditemukan 4 Jasad Anak di Jakarta Selatan

Di akhir tahun 2023, pada Rabu 6 Desember 2023, warga menemukan empat jasad anak kecil di dalam rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Panca Darmansyah, 41 tahun, sebagai tersangka.

Panca membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap satu per satu menggunakan tangannya sendiri.

Panca membunuh anak-anaknya dari yang paling kecil hingga yang paling besar. Keempat korban adalah anak-anak Panca, berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Saat dibunuh, keempat anak tersebut masih dalam keadaan sadar.

Tersangka Panca telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***