POJOKSATU.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Hendra Wijaya Apresiasi Kinerja Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79

"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025) kemarin. 

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Baca Juga: Tito Karnavian: DPRD Harus Jadi Corong Aspirasi dan Motor Surplus Fiskal

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA tersebut tidak berhenti di situ.

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Terobos Gerbang Tol Cisalak dan Gerbang Tol Cimanggis, Toyota Calya Putih Bernopol B 2829 UIL Diburu Polisi

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.

"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.

Adapun penerimaan uang tunai sebesar Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hong Kong.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Cirebon: Mall UKM Sebagai Ruang Pengembangan Produk Lokal

Sementara itu, untuk emas kebanyakan berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.***