POJOKSATU.id, SEMARANG— Kekejaman dr Zara Yupita Azra kembali diungkap ke publik oleh salah satu adik dokter Risma Aulia Lestari melalui akun Instagram @ppdsgramm yang dibagikan 28 Desember 2024.
Unggahan di akun Instagram @ppdsgramm ini menampilkan kesaksian dari adik Risma Aulia Lestari.
Adik Risma Aulia mengungkap betapa kekejian yang dilakukan Zara Yupita Azra jauh lebih dari sekadar perundungan.
Menurutnya, Aulia Risma pernah dikurung dan disandera oleh Zara di ruang operasi di rumah sakit. Dimana selama 24 jam penuh Aulia tidak diperbolehkan makan dan minum oleh Zara.
"Masih belum ditahan sampai sekarang. Dimana keadilan ya dokter? Kakak saya semasa hidup disandera di ruang operasi, gak boleh pulang, gak boleh makan dan minum 24 jam. Senior bukannya membimbing, malah menyiksa juniornya," tulisnya dikutip dari Jawa Pos, Senin (30/12).
Selain menjadi korban Zara Yupita Azra, Aulia Risma Lestari juga diketahui bukan satu-satunya yang mengalami penyiksaan dan bullying.
Beberapa korban lainnya juga menceritakan tindakan serupa yang dilakukan oleh Zara. Dikatakan bahwa Zara sering meminta dibelikan makanan dan rokok, namun dengan uang yang harus dipenuhi oleh junior-juniornya sendiri.
Adik Aulia Risma Lestari mengungkapkan bahwa bullying yang dilakukan Zara semakin intensif setelah mengetahui bahwa Aulia adalah penerima beasiswa.
"Kakak saya penerima beasiswa, PNS, rajin, pintar. Si ZYA ini sejak awal kakak saya masuk sering dibuatkan laporan kasus sama kakak saya. Bahkan beberapa juga saya yang buatkan tugas pribadi ZYA karena kakak saya kelelahan," tambahnya.
Sampai saat ini, meski kasus ini sudah mencuat ke publik, Zara Yupita Azra belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Namun Zara dan dua temannya sudah ditetapkan jadi tersangka pemerasan dan perundungan.
Peran Tiga Tersangka
Sebanyak tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari belum ditahan.
Para tersangka bernama dr Zara Yupita Azra, dr Taufik Eko Nugroho, dan staf Undip Sri Mulyani. Mereka dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Imigrasi.
Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus kematian Risma Aulia Lestari. Namun intinya terjadi persekusi dan pemerasan di kasus ini.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," bebernya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan ketiga orang ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).
Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," lanjutnya.
Risma Aulia adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro.
Ketiga tersangka yaitu dr Zara Yupita Azra, dr Taufik Eko Nugroho, dan staf Undip Sri Mulyani. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Namun intinya terjadi persekusi dan pemerasan di kasus ini. ***




