POJOKSATU.id - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat ini berfungsi sebagai penyucian jiwa setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial agar kaum dhuafa ikut merasakan kebahagiaan hari raya.

Secara umum, zakat fitrah dibayarkan sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg per jiwa berupa bahan makanan pokok sesuai makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras di Indonesia.

Waktu pembayarannya dianjurkan ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima.

Anjuran Rasulullah Terkait Bentuk Zakat Fitrah
Anjuran bentuk pembayaran zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari.

Baca Juga: NgabubuRIDE Ramadhan 2026, Sumedang Honda Community Perkuat Solidaritas dan Aksi Sosial

Berikut lafaz hadis tersebut dalam tulisan latin:

Faradha Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam zakatal fitri sha’an min tamrin au sha’an min sya’ir ‘alal ‘abdi wal hurri, wadz dzakari wal untsa, wash shaghiri wal kabiri minal muslimin, wa amara biha an tu’adda qabla khurujin nasi ilash shalah.

Artinya: Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.

Zakat tersebut diperintahkan ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat id. (H.R. Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah, zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti kurma atau gandum.

Adapun di Indonesia, bentuk yang lazim digunakan adalah beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Baca Juga: Honorer Versi Baru? Pakar UGM Sebut PPPK Paruh Waktu Tak Komprehensif Terutama Soal skala penggajian

Berpedoman pada hadis tersebut, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah lebih utama ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Tujuannya jelas, memastikan kaum dhuafa memiliki bahan makanan yang cukup di hari raya.

Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Alasannya, uang dinilai lebih fleksibel dan dapat membantu penerima memenuhi kebutuhan lain selain makanan, seperti lauk-pauk, pakaian, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasan terkait hal ini. Ia menyampaikan bahwa secara sunnah, zakat fitrah memang dicontohkan dalam bentuk makanan pokok.

"Filosofi zakat fitrah adalah memberikan logistik makanan bagi kaum miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan hari raya.

Karena lebih banyak ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih baik menggunakan makanan pokok, maka zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok," terangnya.

Baca Juga: Upload TTD Kepala Sekolah di Kartu TKA Gagal Terus? Ini Syarat Format File, Ukuran Ideal, dan Cara Cek Properti Gambar yang Benar

Meski demikian, ia juga menyadari bahwa kondisi sosial dan kebutuhan setiap keluarga penerima zakat fitrah tidaklah sama.

Dalam keadaan tertentu, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang dapat menjadi alternatif selama dinilai lebih memberikan manfaat dan memudahkan penerima dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Pada akhirnya, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga wujud kepedulian agar tak ada yang merasa sendiri saat takbir berkumandang.

Karena di balik 2,5 kilogram beras itu, tersimpan harapan dan kebahagiaan yang ingin dibagi bersama. ***