POJOKSATU.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa.

Ketentuan ini ditetapkan setelah proses kajian dan evaluasi harga beras secara nasional, sekaligus menjadi standar acuan bagi BAZNAS di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah.

Baca Juga: 4 Penyebab Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Hingga 4 Februari 2026

Tahun ini dilakukan melalui proses panjang dan mempertimbangkan dinamika harga komoditas pokok di berbagai daerah.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa," 

"serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,”

Baca Juga: Seleksi Sekolah Rakyat Dimatangkan, Tidak Boleh Ada Titipan, Kemensos Targetkan Tampung 30 Ribu Siswa pada 2026

kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dikutip pojoksatu.id dari baznad.go.id 3/2/2026.

Menurut Kiai Noor, ketetapan ini juga disusun untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran zakat bagi delapan golongan mustahik.

Baca Juga: 4 Penyebab Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Hingga 4 Februari 2026

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Meski demikian, BAZNAS RI tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan angka tersebut jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah tahun ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Rakyat Dimatangkan, Tidak Boleh Ada Titipan, Kemensos Targetkan Tampung 30 Ribu Siswa pada 2026

Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Masyarakat diimbau segera menunaikannya sejak awal Ramadan agar pendistribusian dapat dilakukan tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.***