POJOKSATU.ID – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar angkat bicara soal kasus eks Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Menurutnya, kasus eks Sekretaris MA itu merupakan titik awal terkuaknya skandal kejahatan korupsi di ranah hukum.
Seperti diketahui, Nurhadi Abdurrachman baru saja ditangkap kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak lain, hal ini berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris MA tersebut.
“Kalau benar ini soal TPPU, artinya proses peradilan sebelumnya belum menyentuh akar kejahatan finansialnya,” ucap Zainal Arifin Mochtar.
“Dan ini langkah penting KPK untuk mengorek kembali jejak-jejak gelap korupsi di lembaga peradilan,” lanjutnya.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Ditangkap KPK Lagi Usai Bebas dari Penjara, Kasus yang Sama?
Perlu diketahui, penangkapan ini terjadi usai Nurhadi baru saja keluar dari penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tidak heran, fenomena ini sontak menarik perhatian publik hingga terlontarkan pertanyaan terkait kasus yang menimpa eks Sekretaris MA tersebut.
Sebab, banyak yang menduga bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara korupsi sebelumnya.
Baca Juga: Profil Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi Usai Bebas dari Penjara
Seperti diketahui, Nurhadi berakhir mendekam di penjara lantaran terbukti melakukan tindak korupsi hingga gratifikasi senilai Rp45 miliar.
Namun, dugaan bahwa dirinya ditangkap kembali terkait perkara kasus serupa tidak sepenuhnya benar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Bank Mandiri Sabet 16 Penghargaan di FinanceAsia Awards 2025, Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan
Budi mengonfirmasi bahwa Nurhadi telah ditangkap tidak lama setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Namun, penangkapan ini tidak serupa secara mutlak dengan perkara kourpsi yang dilakukan Nurhadi sebelumnya.
Melainkan, eks Sekretaris MA itu ditangkap penyidik KPK kembali lantaran tersandung dugaan TPPU.
Baca Juga: Kronologi Kasus Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Kembali Usai Dipenjara 6 Tahun
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” jelasnya.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” lanjutnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



