POJOKSATU.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul maraknya aksi persekusi terhadap kelompok transpuan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

Menurut Yusril, negara tidak pernah membenarkan praktik vigilante atau tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat atas nama penegakan hukum.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mengaji, Pesantren Diam-Diam Membentuk Soft Skill yang Dicari Dunia Kerja

Ia menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memang memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Namun, substansi kebijakan tersebut berkaitan dengan pelarangan propaganda penyebarluasan paham maupun perilaku LGBTQ, termasuk penerimaan hubungan seksual atau perkawinan sesama jenis sebagai nilai atau gaya hidup.

Karena itu, aturan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan diskriminasi, kekerasan, ataupun persekusi terhadap individu.

Yusril menegaskan setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga: Tegaskan BUMD Tak Boleh Jadi 'ATM' APBD, DPRD Jabar Berguru ke DKI untuk Siapkan Holding PT Sangga Buana

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penindakannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan oleh aparat yang berwenang.

Ia juga menyebut keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru.

"Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ujar Yusril.

Amnesty Catat Sedikitnya 10 Korban Persekusi
Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa gelombang persekusi terhadap kelompok transpuan meningkat dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga: Siswi MAN 2 Kota Malang Zahira Arzatisya Maharani Wakili Indonesia di Global Essay Prize Dunia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut sedikitnya 10 transpuan menjadi korban aksi persekusi yang dilakukan oleh puluhan orang.

Sebagian aksi tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.

Berdasarkan temuan Amnesty, sasaran persekusi tidak hanya terjadi ketika anggota komunitas sedang berkumpul, tetapi juga saat berada di angkutan umum.

Korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, dipaksa membuka pakaian, hingga mengalami luka fisik.

Baca Juga: Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Kawasan Padat, Pertamina Gelar Program SAHABAT SIAGA di Tangerang

Selain dampak fisik, sebagian korban juga mengalami trauma akibat tindakan tersebut.

Persekusi Transpuan di Bogor Viral
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial melalui akun Instagram @bogorbersihlgbt, terlihat sekelompok orang mendatangi seorang transpuan lalu menyiramnya menggunakan air kencing.

Tak hanya mengunggah rekaman video, kelompok tersebut juga disebut beberapa kali melakukan siaran langsung ketika mencari transpuan untuk dipersekusi.

Baca Juga: Bupati Karawang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tawuran Pelajar di Klari

Pengelola akun tersebut mengklaim aksi mereka dilakukan sebagai upaya "membersihkan" Kota Bogor dari kelompok LGBT, termasuk transpuan.

Pernyataan Yusril menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tetap berada di tangan aparat negara.

Di tengah meningkatnya aksi persekusi, pemerintah mengingatkan bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan hukum secara sepihak terhadap warga negara. ***