POJOKSATU.id - Pernyataan Menko Polhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kembali memantik perbincangan publik.
Ia memastikan bahwa KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026 tidak mempidanakan kritik kepada pemerintah.
Menurut Yusril, tidak ada satu pasal pun yang bisa menjerat warga hanya karena menyampaikan kritik, pendapat, atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan negara.
Yusril menegaskan bahwa yang diatur dalam KUHP baru bukanlah kritik, melainkan penghinaan, dan itu pun bersifat delik aduan.
Artinya, sebuah perkara baru dapat diproses hukum jika pejabat atau lembaga yang merasa dihina mengajukan laporan secara resmi.
"Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara."
Baca Juga: Status ASN Tak Sebanding Gaji, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya
"Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,"
ucap Yusril dikutip pojokasatu.id dari detik.com 3/1/2026.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pasal-pasal karet dalam KUHP baru.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Memulihkan Akun ASN Digital Jika Lupa Password Sesuai Aturan BKN
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti beberapa pasal yang dianggap masih memiliki definisi luas.
Serta berpotensi membatasi kebebasan berpendapat jika tidak diterapkan secara hati-hati.
Pasal yang Disorot: Penghinaan Pemerintah dan Presiden
Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan publik meliputi:
1. Pasal 240 KUHP – Penghinaan Pemerintah
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Memulihkan Akun ASN Digital Jika Lupa Password Sesuai Aturan BKN
Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dipidana jika melakukan tindakan yang “menyerang kehormatan atau harkat martabat pemerintah”.
Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.
Namun, pasal ini tidak berlaku otomatis, karena hanya bisa diproses melalui mekanisme pengaduan resmi dari pemerintah.
2. Pasal 241 KUHP – Penyiaran atau Penyebarluasan Penghinaan
Pasal ini mengatur tindakan menyebarkan materi yang dianggap menghina pemerintah. Seperti pasal sebelumnya, ketentuan ini juga bersifat delik aduan.
Dengan demikian, aparat tidak dapat bergerak tanpa adanya laporan.
3. Pasal 218–220 KUHP – Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal ini menjadi salah satu yang paling banyak dikritik sejak masih tahap perumusan.
KUHP baru menetapkan bahwa penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden bisa diproses hukum, tetapi juga hanya jika ada pengaduan langsung.
Pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap dilindungi sepanjang disampaikan secara proporsional dan tidak berniat menghina.
Perdebatan Di Mana Batas Kritik dan Penghinaan?
Meski pemerintah menegaskan kritik tidak bisa dipidana, sejumlah organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia dan beberapa pakar hukum melihat potensi multitafsir pada istilah “penghinaan”.
Beberapa media internasional seperti dilansir dari The Diplomat, AP News, dan PBS menyoroti hal yang sama.
Baca Juga: Status ASN Tak Sebanding Gaji, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya
Belum ada panduan yang sangat rinci tentang bagaimana aparat membedakan kritik keras dengan penghinaan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
Dalam praktik hukum selama beberapa tahun terakhir, beberapa kasus menggunakan pasal pencemaran nama baik.
Atau ujaran kebencian kerap menjerat warganet atau aktivis yang memberi kritik tajam terhadap pejabat publik.
Konteks inilah yang membuat sejumlah pihak menilai bahwa meski teks hukum sudah diubah, implementasi tetap memegang peran penting.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa revisi KUHP telah dirancang dengan prinsip kehati-hatian.
Pengaturan delik aduan disebut sebagai instrumen untuk mencegah kriminalisasi berlebihan.
Pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksana serta pedoman penegakan agar batasan antara kritik dan penghinaan semakin jelas.
Berdasarkan teks KUHP baru, pernyataan Yusril dapat dibenarkan kritik terhadap pemerintah memang tidak dapat dipidana.
KUHP baru secara eksplisit menempatkan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945.
Namun, pasal penghinaan tetap berlaku dan memiliki ancaman pidana jika dilaporkan. Inilah wilayah abu-abu yang masih menjadi sorotan banyak pihak.
Semua kini bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum dan pejabat publik menafsirkan dan menerapkan aturan tersebut dalam praktik.***




