POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.
Menurut Yusril, momentum ini menjadi tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia dalam membangun sistem penegakan hukum yang berdaulat dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (4/1/2026).
Pemerintah menetapkan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut resmi menggantikan produk hukum lama yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem peradilan pidana di Indonesia.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 Hanya Sampai 23 Januari
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang lahir pada era Orde Baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menurutnya, pembaruan ini sangat penting karena dinamika masyarakat, teknologi, dan hak asasi manusia telah berkembang jauh dibandingkan saat aturan lama disusun.
Ia menegaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
Baca Juga: Istri Fiersa Besari Ditabrak Mobil di Stasiun Gambir, Tawaran Damai Rp200 Ribu Picu Amarah
Proses tersebut melibatkan kajian akademik, diskusi publik, serta penyesuaian dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi.
Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional, kata Yusril, adalah pergeseran paradigma pemidanaan.
Pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat retributif atau menghukum pelaku, melainkan mengedepankan prinsip restoratif.
Baca Juga: Heboh di Stasiun Bogor, Asap Diduga Korsleting Listrik Picu Kepanikan Penumpang KRL
“Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki kerugian masyarakat, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan berubah,” jelas Yusril.
Pendekatan restoratif ini dinilai lebih sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara.
Pemerintah berharap, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta mencegah praktik-praktik penegakan hukum yang represif.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Didasari Pencurian, Pelaku Diduga Tepergok Saat Beraksi
Yusril juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Ia memastikan pemerintah akan terus mengawal proses transisi agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia resmi menutup bab hukum pidana kolonial dan melangkah menuju sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.***




