POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Yudo Andreawan, pria yang terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai telah mengidap penyakit gangguan kejiwaan atau disorder.
Penyakit Yudo Andreawan itu dibuktikan dengan surat keterangan resep dokter obat gangguan kejiwaan.
"Benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Kompol Yuliansyah juga belum memastikan kebenaran surat gangguan kejiwaan tersebut. Sebab, pihak kedokteran saat ini tengah melakukan penyelidikan kebenaran surat tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang (kebenaran surat itu) karena masih proses dari pihak dokternya," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaku Yudo Andreawan yang terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan telah ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, Yudo Andreawan ternyata pernah dilaporkan pada bulan Januari 2023 terkait kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri.
Dalam laporan itu, terlapor Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Reporter : Firdausi



