POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi ketentuan dalam aturan terbaru.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan istilah PP Tunas.

Baca Juga: Lolos SNBP 2026 UIN Bandung? Ini Panduan Lengkap Daftar Ulang, Jangan Sampai Terlewat

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebut Google belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban tersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Ditemukan Pelanggaran Usai Pemeriksaan
Sebelum sanksi dijatuhkan, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemeriksaan terhadap YouTube pada Senin (6/4), setelah dua kali melayangkan surat pemanggilan.

Baca Juga: Banjarmasin Punya Cara Selamatkan PPPK, Tanpa PHK Meski Aturan 30 Persen Menghantui, Ini Penjelasannya

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa platform belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

Salah satunya adalah belum adanya etika maupun rencana konkret dalam waktu dekat untuk menyesuaikan layanan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kondisi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mulai mengambil langkah tegas.

Sanksi Bertahap, Dimulai dari Teguran
Untuk tahap awal, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa teguran resmi kepada Google sebagai perusahaan induk YouTube.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak, Negosiasi AS-Iran Gagal Capai Kesepakatan, Wapres AS Ungkap Iran Ogah Stop Nuklir

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen, adalah sanksi surat teguran kepada Google.

Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” jelas Meutya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi perbaikan. Harapannya, pihak YouTube dapat segera menyesuaikan diri tanpa harus masuk ke tahap sanksi yang lebih berat.

Baca Juga: Pernyataan Jusuf Kalla di Masjid UGM Terkait Upayanya Mendamaikan Konflik Poso dan Ambon

“Untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google.

Saya tidak mau berandai-andai, karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum Indonesia, sehingga nanti kita lihat berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital lainnya agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.

Pemerintah meminta setiap platform segera memastikan kepatuhan, sekaligus menyusun rencana implementasi kebijakan yang jelas agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar bisa terwujud. ***