POJOKSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK bahkan optimistis dapat memenangkan proses hukum tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta prosedur internal lembaga.
“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formal sudah sesuai dengan perundang-undangan dan juga peraturan internal di KPK,” ujar Asep, Senin (9/3/2026).
Menurut Asep, KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Karena itu, KPK tidak khawatir menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama tersebut.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Melalui gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Selain menggugat status tersangkanya, Yaqut juga meminta majelis hakim membatalkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK dalam memproses kasus tersebut.
Baca Juga: 7 Dessert Takjil Kekinian yang Lagi Viral untuk Buka Puasa Ramadan, Nomor 3 Paling Diburu
Sprindik tersebut dinilai menjadi landasan hukum bagi KPK untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan salah satu program penting bagi umat Muslim di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antikorupsi itu juga memastikan akan menghormati proses persidangan praperadilan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda, Masjid Tertua di Kota Tepian yang Berdiri Sejak 1881
Meski demikian, KPK tetap optimistis bahwa langkah hukum yang telah diambil dalam perkara tersebut sudah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan keyakinan tersebut, KPK berharap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut nantinya dapat ditolak oleh majelis hakim.***




