POJOKSATU.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.

Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan 2025.

Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut menyampaikan pernyataannya kepada media. Ia membantah menerima uang dari kasus tersebut.

Baca Juga: Dandim Karawang dan Bupati Aep Cek SPBU, Pastikan BBM Aman untuk Arus Mudik

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Yaqut.

Awal Terungkapnya Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Masjid Raya Singkawang, Masjid Tertua di Kalimantan Barat yang Berdampingan dengan Kelenteng

Dalam proses penyidikan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penetapan Tersangka dan Praperadilan
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: Perumda Tirta Patriot Gandeng Kejari Kota Bekasi untuk Pendampingan Hukum

Tak lama setelah itu, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut.

Kerugian Negara Ratusan Miliar
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji ini.

Baca Juga: Masjid Babul Hasanah, Masjid Tertua di Kayong Utara yang Berdiri Sejak 1947

Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.

Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Gelar Bazar Ramadan TNI, Sembako Murah Diserbu Warga Jelang Lebaran

Tambahan kuota tersebut mencapai 20.000 jemaah. Kuota tambahan diberikan karena masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang sangat panjang hingga puluhan tahun.

Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian yang sama, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Baca Juga: DAM Gelar Iftar Berdaya Bersama Anak Yatim, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

KPK menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk kuota haji khusus.

Penyelidikan Kebijakan di Kementerian Agama
Penyidik KPK masih mendalami bagaimana kebijakan pembagian kuota tersebut dapat terjadi.

Baca Juga: Guru yang SKTP Belum Terbit Sejak Januari Kini Mulai Muncul di Info GTK, Ternyata Ada Percepatan Validasi TPG, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penyelidikan juga menyoroti pertemuan antara sejumlah pejabat Kementerian Agama dengan pengusaha biro perjalanan haji yang terjadi tidak lama setelah tambahan kuota dari Arab Saudi diterbitkan.

Meski demikian, penyidik menyebut Yaqut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Namun sebagai pejabat tertinggi di Kementerian Agama saat itu, ia tetap dimintai keterangan sebagai saksi.

Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Guru PAI Non ASN Tanpa NUPTK Berisiko Tidak Masuk Daftar Insentif 2026, Ini Cara Mengurusnya Agar Hak Tunjangan Tidak Terlewat

Saat itu ia menyatakan siap bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Kasus ini pun menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.***