POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/12/2025), dan dipastikan akan dihadiri langsung oleh Yaqut.

Kepastian kehadiran tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Ia menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik KPK sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Hadir,” kata Mellisa singkat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan rangkaian tugas dan pengumpulan data di Arab Saudi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Bandung, Bisa Rasakan Whoosh untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Agenda kali ini disebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sempat menuai polemik publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Yaqut akan difokuskan pada penggalian kerugian keuangan negara.

Penyidik ingin memastikan ada atau tidaknya kerugian negara akibat kebijakan penentuan kuota haji tambahan tersebut.

Baca Juga: Lebih dari 100 Ribu Pengungsi, Ketua MPR Gratiskan BPJS dan Sertifikat Tanah Dampak Bencana Sumatera

“Pemeriksaan ini khusus untuk mendalami kerugian keuangan negara. Fokusnya ke sana,” ujar Asep, dikutip pojoksatu.id dari CNN Indonesia (16/12/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, Yaqut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perbedaan aturan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.

Dalam pemeriksaan pertama, penyidik juga menggali keterangan dari staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: KABAR BAIK! Gaji 1.611 PPPK Paruh Waktu Rohul Sudah Dianggarkan Masuk APBD 2026

Ishfah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, sebesar 92 persen, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Baca Juga: Internet Rakyat 100 Mbps Rp100 Ribuan, Cek Wilayah, Jadwal, dan Cara Registrasi

Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Bandung–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.

Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik, mulai dari rumah Yaqut di Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.***