POJOKSATU.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana terhadap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, pada Rabu 6 September 2023.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, dimulai pukul 09.30 wib.
Selain Yana Mulyana, ada juga 2 terdakwa lain yang juga menjalani sidang dakwaan pertama.
Kedua terdaksa tersebut yakni Dadang Darmawan (eks Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal (eks Sekretaris Dishub Kota Bandung).
Dalam dakwaannnya, Jaksa KPK menguraikan tuntutan terhadap Khairur Rijal, menjelaskan bahwa adanya fee yang diatur dalam pelaksanaan pengadaan proyek smart city CCTV.
Terdakwa Khairur Rijal yang menjabat Sekretaris Dishub Kota Bandung juga berperan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di Dishub Kota Bandung.
Baca Juga: Hotman Paris Bicara, Ada Pelaku Lain Selain Praka Riswandi Manik Cs, Korbannya Banyak tapi Ketakutan
Terdakwa diduga menerima berbagai fasilitas dari salah satu perusahaan pemenenang tender smart city, senilai Rp2 milliar.
Dalam pengesahan APBDP tahun 2023, terdakwa mengatur pertemuan dengan pihak swasta yakni Andreas Guntoro untuk membuat anggaran proyek senilai Rp200 juta, agar dipecah-pecah pengerjaannya.
"Pengerjaan proyek ini harus ada kesepakatan fee sebesar 10 persen, untuk atensi pimpinan. Dan mendapatkan perkerjaan sebanyak 14 paket proyek CCTV huawei," jelas Jaksa KPK diruang sidang I pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Kemana Langkah Politik Ridwan Kamil Usai Lengser? Tunggu saja, Minggu Depan Ada Breaking News
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota.***



