POJOKSATU.id, JAKARTA - Kandidat calon presiden (Capres) harus memiliki logistik minimal triliunan. Lantas berapa gaji presiden?

Pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana menyebut seorang tokoh yang didukung Menkopolhukam Mahfud MD untuk menjadi capres 2024 dimintai uang Rp 5 triliun oleh ketua umum partai politik (parpol).

Menurut Denny Indrayana, tokoh tersebut fair dan layak dipasangkan dengan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

"Bagi saya, kalau sang tokoh fair itu menjadikan Prof. Mahfud cawapresnya, kontestasi akan lebih menarik," kata Denny Indrayana melalui akun Twitternya, @dennyindrayana, Selasa 6 Juni 2023.

Menurut Denny, salah satu syarat menjadi pasangan calon (paslon) Pilpres adalah logistik, bukan miliaran, tapi triliunan rupiah.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini menceritakan pengalaman seorang tokoh yang dimintai uang Rp 5 triliun agar bisa mendapatkan tiket capres di Pilpres 2024.

Denny menceritakan, tokoh tersebut tidak menginginkan pimpinan parpol sebagai cawapres. Dia hanya membutuhkan partai agar bisa mendapatkan tiket di Pilpres.

"Ketika sang tokoh yang didukung Prof. Mahfud menyatakan tidak memilih seorang pimpinan sebagai cawapres, tapi masih membutuhkan parpolnya sebagai rekan koalisi, sang ketum menyebut angka Rp 5 (lima) triliun sebagai harga jual partainya," terang Denny.

"Pilpres kita masih transaksional. Salah-salah kita terjebak bukan pada presiden pilihan rakyat, tapi presiden pilihan uang. Karena itulah, kita harus memperjuangkan sendiri daulat rakyat (demokrasi) melawan daulat duit (duitokrasi)," tambah Denny.

Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Ia blak-blakan menyebut seorang capres membutuhkan modal minimal Rp 5 triliun.

"Pilpres lebih gila, menurut saya di Indonesia ini kalau orang tidak punya uang Rp 5 triliun, nggak bisa nyapres dia," ujar Fahri Hamzah dalam program Your Money Your Vote yang dibagikan di kanal YouTube, Senin 5 Juni 2023.

Fahri lantas menyinggung Pilkada DKI Jakarta. Ia menyebut ada calon gubernur DKI yang meminjam uang sampai ratusan miliar.

"Sadar atau tidak ya, Anda lihat di Pilkada DKI kan ada calon gubernur yang menandatangani pinjaman di belakang layar, bahkan saya dengar sampai ratusan miliar," uujar Fahri.

Menurut Fahri, angka itu hanya untuk satu kepala daerah, sehingga sangat wajar jika capres harus punya modal minimal Rp 5 triliun.

"Itu untuk satu kepala daerah, bagaimana dengan Republik Indonesia, saya kira 5 triliunan itu," terang Fahri.

Dijelaskan Fahri, capres yang tidak memiliki uang pribadi sebanyak itu pasti akan meminjam atau mengumumpulkan uang dari pendukungnya.

Kelak, uang tersebut akan dikembalikan dalam bentuk kebijakan yang akan dibuat oleh negara.

"Itu kalau enggak uang pribadi ya uang yang dikumpulkan dari orang-orang yang di belakang, nanti akan ada hubungan dengan power dan police yang akan dibuat oleh negara," pungkas Fahri.

Lantas berapa gaji presiden? Apakah gaji presiden dapat mengembalikan modal Rp 5 triliun?

Gaji presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pasal 2 ayat (1) menyebut gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan. Sementara wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok plus tunjangan presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan atau Rp 395.380.000 per tahun.

Sedangkan gaji dan tunjangan wakil presiden sebesar Rp 42.160.000 per bulan atau Rp 263.920.000 per tahun.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:

    1. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
    2. Seluruh biaya rumah tangganya
    3. Seluruh biata perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Selain itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden. (rifky/pojoksatu)