POJOKSATU.ID - Sebelum Lakukan Pembunuhan terhadap mertuanya, dengan menusuk sejumlah bagian tubuhnya, WNA asal Amerika Arthur L. Welohr, ternyata sempat mengamuk di kediaman sang mertua.
Polres Banjar sendiri sudah mengamankan tersangka Arthur dan menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Agus Sopiyan.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan bahwa tersangka ini ternyata, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sempat melakukan rangkaian teror kepada korban dengan merusak sejumlah fasilitas rumah dan juga kendaraan milik korban yang terletak di Desa Randegan.
Baca Juga: Kementrian ESDM Apresiasi PLTU Cirebon 2 Terapkan Baku Mutu Emisi Internasional
Sementara itu, terpisah Kakak dari korban, Siti Aisyah, mengatakan perusakan yang dilakukan oleh pelaku dipicu korban yang dituduh telah mencuri kotoran kambing.
"Pelaku itu datang ke rumah korban dan mengamuk dengan merusak dua motor serta memasukkan racun ke kolam milik korban, " jelas Siti Aisyah, Selasa 26 September 2023.
Siti Aisyah menambahkan,bahwa Arthur juga merusak dua sepeda motor milik keluarga korban.
"Motor dirusak , dan dimasukkan ke dalam kolam ikan, lalu yang ada di kolam itu ditumpahin racun hama. Jadi mati semua ikan peliharaannya. Padahal itu ikannya yang dikonsumsi sehari-hari oleh korban,"papar Siti Aisyah.
Baca Juga: Indonesia Sudah 3 Medali Emas di Asian Games 2023, 2 Disumbang Muhammad Sejahtera Dwi Putra
Tak berselang lama setelah peristiwa itu, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan merusak pintu rumah dengan menggunakan palu, masuk ke dalam rumah, dan merusak sejumlah fasilitas. Dikarenakan meresahkan, peristiwa itu kemudian sempat dilaporkan ke polisi pada tanggal 15 September 2023.
"Waktu yang masuk ke rumah itu karena sudah tidak bisa ditolelir, kami masukkan laporan, nah setelah laporan ke kepolisian itu yang kami berharap itu kan diamankan, nah ketika tidak diamankan, ini terjadi," ucap dia.
Arthur tak ditahan meski telah terbukti melakukan aksi perusakan.
Baca Juga: Profil Ummi Wahyuni, Perempuan Pertama jadi Ketua KPU Jabar
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, menjelaskan ancaman pidana atas kasus perusakan yang dilakukan oleh pelaku tak lebih dari lima tahun. Dengan begitu, polisi tak melakukan penahanan.
"Di bawah 5 tahun secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," kata dia.
Namun, setelah diputuskan tak melakukan penahanan, pelaku malah nekat melakukan tindak pidana lain yakni dengan membunuh Agus. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Namun di hari Minggu tanggal 24 September sekitar jam 10.30 WIB yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain," papar dia.
Baca Juga: Serah Terima Jabatan Ketua, TP PKK Diminta Tancap Gas Tunaikan Tugas dan Fungsi
"Dan ini sudah kita proses, tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, hari ini kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Agus meninggal dunia usai menderita luka parah pada bagian lehernya. Dia tewas karena dibacok berulangkali oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam. ***



