POJOKSATU.ID- Warga negara (WN) Korea Selatan Dal Joong Kim alias KH membunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah (TF).
Aksi pembunuhan ini terjadi di salah satu apartemen wilayah Tangerang pada Jumat (27/12/2023).
Peristiwa ini terjadi bermula saat korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput KH dan Hendar serta petugas imigrasi lain, di apartemen tersebut.
Baca Juga: Gerakan Kaos Rakyat' Sat Set Galang Dukungan Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Mereka pun bersama-sama menuju tempat hiburan malam. Pelaku kemudian cekcok dengan Hendra.
Dalam keadaan mabuk mereka kemudian kembali ke apartemen tersebut.
"Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Tangani Krisis Pangan Dunia, Gerakan Pekarangan Pangan Lestara Jadi Solusinya
Tiba di apartemen, korban sempat naik turun satu kali sebelum akhirnya yang kedua kalinya memapah tersangka naik ke kamarnya.
Security kemudian mendengar suara keributan di dalam apartemen tersebut dengan dibarengi suara pecahan kaca.
Selang beberap menit, disusul suata teriakan orang dalam apartemen tersebut.
"Kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara kemudian," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Caleg Partai Gelora DPRD Kabupaten Bandung Barat
Tak lama kemudian, sekuriti pun menghampiri kamar korban dan pelaku, ternyata korban didapati sudah tidak bernyawa.
"Nah kemudian tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, tersangka sempat berbohong ketika dilakukan interogasi terkait pembunuhan tersebut.
Namun kebohongan pelaku terbantahkan dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Caleg Partai Buruh DPRD Kabupaten Bandung Barat
"Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” ungkap Hengki.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***



