POJOKSATU.ID- Seorang Warga Negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil terlibat dalam penipuan jual beli daging kerbau untuk lebaran. Biju melakukan penipuan terhadap korban dengan total Rp15 miliar.

Singkat cerita, Biju diadili bersama rekannya Yudi Safari. Di Pengadilan tingkat pertama, Biju divonis dua tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan. Namun, belakangan Pengadilan Tinggi DKI menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan memperpendek masa hukuman Biju menjadi satu tahun. Terhadap putusan itu, Jaksa melakukan kasasi.

Baca Juga: Mengenal Pesta Orgy yang Diungkap Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Semanggi, Bayar 1 Juta Dapat 4

"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejasaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Kasasi yang diajukan oleh pihak penuntut umum memang cukup mendasar, mengingat tuntutan hukuman awal yang diajukan adalah tiga tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa Biju, dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari.

Sementara putusan banding jauh dari yang diharapkan.  Jaksa menilai,  hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Dikawal Ketat Bak Penjahat, Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Ditambah lagi, Hakim Pengadikan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.

Kasus ini sendiri berihwal dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) kepada PT. INDO AGRO INTERNATIONAL sebanyak 5 container pada bulan April tahun 2021.

Awalnya AGS mengenal PT INDO AGRO INTERNATIONAL dari seorang perempuan yang baru dikenal petingginya, berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT Indo Agro International.

Baca Juga: Edy Rahmayadi : Ada yang Tak Bangga Sama PSMS? Takutnya Lahirnya Jumat Kliwon

Dari percakapan antara NSA dengan dan atas permintaan Biju tersebut akhirnya pada tanggal 9 April 2021 dan setelah melihat kesedian stock daging kerbau India, AGS mentransfer Rp.8.960.000.000 ke rekening di Bank BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 container.

Persoalan selanjutnya timbul ketika uang yang sama dengan yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari Direktur CV Saebah Karya Beef dan masuk ke rekening bank atas nama PT INDO AGRO INTERNATIONAL pada tanggal 12 April 2021, daging kerbau India itu tetap tidak  diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.

Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim. Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Digugat Anak Buahnya Sendiri Gara-gara Dukung Prabowo Subianto, Itu Keputusan Sepihak

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju yang mana dari hasil penipuan tersebut uang milik korban yang seluruhnya berjumlah Rp15 miliar.

Saat ini, kasus tengah bergulir ke tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Pihak jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Putusan di kedua tahapan peradilan tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana "Penipuan secara bersama-sama" dengan Yudi Safari, direktur CV Saebah Karya Beef  (terdakwa 2).

Baca Juga: Penjelasan Kabid Dikdas Soal Polemik Proyek Rehab SDN Citarik 1 Karawang

Kemudian, dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang penipuan tersebut.
 
"Benar sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PT DKI perkara pidana banding nya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023," Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, menyoal putusan PT yang meringankan hukuman Biju. ***