POJOKSATU.id, BOGOR – Willy Sulistio (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas istrinya dokter Cory (37). Willy ditahan di Polres Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dokter Qory.
Willy Sulistio diduga melakukan KDRT berulang kali dan pernah dipergoki penjual bubur.
"KDRT bentuknya sudah sering, berulang, menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang,” jelas Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/11).
“Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," katanya.
Baca Juga: Suami Dokter Qory Ditetapkan Status Tersangka Dugaan KDRT, Ini Kata Kapolres Bogor
Kasus KDRT ini diduga menjadi pemicu Qory kabur dari rumah. Keterangan Qory, Willy dan saksi di kantor polisi, menguatkan dugaan KDRT itu.
"Ya, sementara dugaan kami seperti dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap tersangka, korban, dan saksi yang kami periksa," ujarnya.
Willy Sulistio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya dr Qory. Willy sempat ditanya soal permintaan maaf.
Willy dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polisi, Jumat (17/11/2023).
Willy lalu dihadapkan kepada wartawan yang hadir saat akan dibawa menuju Rutan Polres Bogor.
"Lu mau minta maaf sama istri lu nggak, Wil?," tanya salah satu wartawan kepada Willy.
Namun Willy Sulistio bungkam dan hanya memberi gestur memalingkan badan saat ditanya supaya minta maaf pada istrinya dokter Qory.***




