POJOKSATU.ID - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara yang mulai diterapkan setiap Jumat ternyata tidak berarti bebas bekerja santai.

Pemerintah justru menetapkan aturan ketat agar kinerja tetap terjaga meski bekerja dari rumah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN tetap harus siaga selama jam kerja berlangsung.

Baca Juga: Tangsel Masuk Skema Aglomerasi Sampah Banten, Opsi Mandiri Masih Terbuka

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah kewajiban mengaktifkan ponsel selama WFH.

Menurut Tito, langkah ini dilakukan untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dan dapat dipantau melalui sistem lokasi digital.

Dengan begitu, tidak ada celah bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Kapten Zulmi Aditya Gugur di Akhir Masa Tugas di Lebanon, Beberapa Hari Lagi Pulang ke Indonesia

“Handphone ASN harus aktif agar bisa diketahui keberadaannya melalui geo-location,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan merespons setiap panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap.

Bagi ASN yang tidak merespons dua kali panggilan, akan diberikan teguran lisan. Jika tidak memberikan respons dalam waktu lima menit tanpa alasan jelas, maka akan dikenakan teguran tertulis.

Baca Juga: Kejar Standar Internasional Jelang AFF 2026, Pemko Medan Kebut Perbaiki Lapangan Kebun Bunga Selama 30 Hari

Sementara itu, bagi pelanggaran yang dilakukan berulang, konsekuensinya lebih serius, yakni evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Tujuannya adalah menjaga produktivitas di tengah kebijakan efisiensi energi yang mendorong penerapan WFH.

Di sisi lain, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan kerja dari rumah ini. Sejumlah jabatan strategis di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Beberapa di antaranya adalah pejabat pimpinan tinggi, camat, hingga lurah atau kepala desa.

Baca Juga: Lulus SNBP 2026 di USK? Ini Jadwal Verifikasi, Syarat Berkas, dan Tahapan Lengkapnya

Posisi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan publik sehingga tidak bisa dilakukan secara jarak jauh.

Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi konsumsi energi serta menyesuaikan pola kerja di tengah dinamika global.

Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.***