POJOKSATU.id — Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta agar menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini difokuskan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Imbauan tersebut sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendorong agar para pekerja di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dari mana saja pada tanggal tersebut.

Gagasan itu disampaikan langsung Airlangga kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.

Baca Juga: Masih Bisa Kuliah Gratis! Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Meski Tak Punya KIP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang akhir tahun.

Menurutnya, fleksibilitas kerja di penghujung Desember diharapkan dapat membantu menekan kepadatan arus perjalanan.

Ia menambahkan, imbauan WFA tersebut akan dituangkan secara resmi dalam bentuk surat edaran yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah.

“Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29–31 Desember 2025. Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” kata Yassierli.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka hingga April 2026, Tersedia 40 Posisi Keamanan

Namun demikian, kebijakan ini tidak bersifat wajib untuk seluruh sektor.

Yassierli menyampaikan bahwa WFA dapat dikecualikan bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, perhotelan, hospitality, food and beverage, serta sektor esensial lainnya.

“Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan di sektor tertentu terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik, dan lainnya,” ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, Yassierli mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengurangi hak pekerja apabila menerapkan sistem WFA.

Ia menegaskan, kebijakan bekerja dari luar kantor tersebut tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan.

Baca Juga: ASN dan Pekerja Swasta Boleh WFA Akhir Tahun, Tetapi Beberapa Sektor Ini Tetap Harus WFO

Selain itu, pemerintah juga menekankan agar pengusaha tetap membayarkan upah pekerja secara penuh.

Menurut Yassierli, kewajiban pekerja tetap berjalan meskipun lokasi kerja lebih fleksibel, sehingga hak berupa upah tidak boleh dikurangi.

“Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja maupun yang telah dijanjikan,” katanya.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Gaji ASN Tetap Dibayar Penuh Meski Kerja dengan Sistem WFA Fleksibel saat Nataru

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan dapat menyesuaikan aturan internal masing-masing guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, tanpa mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja.***