POJOKSATU.ID- Tipu korban, pemilik Wedding Organizer (WO), yang berlokasi di Jalan Jati Raya, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi kini tengah diburu polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban berinisial MIA telah melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota pada Selasa (8/10) lalu.

Dari keterangannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp25 juta akibat terkena penipuan tersebut. Dalam kasus ini, terlapor berinisial A selaku pemilik wedding organizer.

Baca Juga: Alexander Marwata Tunda Pemanggilan Polda Metro Jaya Hari Ini , dengan Alasan Sedang Dinas Luar Kota

"Telah datang laporan dari Polres Bekasi Kota tanggal 8 Oktober saudari MIA terkait dugaan penipuan penggelapan diatur Pasal 378 KUHP, 372 KUHP karena pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp25.100.000, terlapor saudara A," jelas Ade Ary dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, dugaan penipuan ini berawal saat korban tertarik menggunakan jasa Harmoni Wedding untuk resepsi yang dijadwalkan pada Januari 2025.

Korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap ke rekening bank swasta atas nama A. Total, uang yang disetorkan ke pihak wedding organizer itu sekitar Rp25 juta.

"Pelapor mentransfer ke sebuah akun rekening bank swasta atas nama terlapor," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo Presiden, Istana Upgrade Fasilitas Air dengan Teknologi Terbaru

Namun nahas, korban hilang kontak dengan pemilik Harmoni Wedding. Bahkan, akun media sosial instagram milik A juga tidak ditemukan lagi. "Terlapor atau pelaku tidak dapat dihubungi," ucapnya.

Menurut Ade Ary, sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini. Kasus tersebut kini ditangani Polres Bekasi Kota.

"Sedang dilakukan penyelidikan kepada beberapa saksi," tukasnya. ***