POJOKSATU.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menegaskan komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Ini dilakukan, menyusul kabar bahwa Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang disinyalir menjadi “jalur emas” yang diincar sindikat perdagangan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ari Widodo, tidak menampik potensi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk mencegahnya.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Dimulai Besok? CEK Kriteria Peserta yang Dinyatakan Tidak Lulus!

“Potensi itu bisa saja terjadi. Karena itu, kami telah memperkuat pengawasan dan menginstruksikan seluruh jajaran, terutama petugas di Bandara Ahmad Yani, agar lebih waspada terhadap indikasi pemberangkatan PMI ilegal,” ujar Ari Widodo dilansir, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pengawasan Diperketat, Penindakan Diperkuat

Imigrasi Semarang kini menerapkan sistem pengawasan berlapis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ahmad Yani.

Langkah ini bertujuan mendeteksi dan mencegah keberangkatan WNI yang diduga menjadi korban atau pelaku TPPO maupun PMI non-prosedural.

Baca Juga: Panduan Lengkap TKA Matematika SMP 2025, Ini Nih Materi, Level Kognitif, dan Lakukan Simulasi Online di Sini!

Jika ditemukan indikasi kuat atau bukti dugaan TPPO, Imigrasi akan bertindak tegas sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

“Kami akan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus secara pidana,” tegas Ari.

Selain memperketat pengawasan, Imigrasi Semarang memperkuat kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi anggota TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).

Tujuannya, menutup setiap celah jalur pengiriman PMI ilegal dari Jawa Tengah ke luar negeri.

Baca Juga: Cerita Dibalik SRMA 26 Makassar, Temukan Rumah Baru, Wujudkan Masa Depan Impian

Ari juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jateng atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus-kasus TPPO di wilayahnya.

Dalam aspek pelayanan publik, Imigrasi Semarang menegaskan komitmen untuk menjadi lembaga yang bersih dari pungutan liar (pungli) dan praktik korupsi, baik dalam layanan paspor di kantor maupun di TPI.

“Setiap WNI yang dilayani harus mendapatkan pelayanan yang profesional, humanis, dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Pencegahan dari Hulu Lewat Desa Binaan Imigrasi

Sebagai langkah preventif, Imigrasi Semarang juga memperluas program Desa Binaan Imigrasi. Melalui program ini, petugas memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, terutama calon PMI, tentang prosedur pemberangkatan yang legal dan aman agar tidak terjebak jaringan perdagangan orang.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tanggal 29 Oktober 2025? CEK Infonya!

Untuk menjaga transparansi, Imigrasi Semarang membuka akses informasi seluas-luasnya kepada media massa.

“Kami akan terus menyampaikan informasi akurat dan terpercaya kepada publik melalui media, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus edukasi masyarakat,” tutup Ari Widodo.

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang berharap tidak ada aktivitas ilegal di Bandara Internasional Ahmad Yani. ***