POJOKSATU.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran pangan olahan ilegal di masyarakat.
Kali ini, BPOM menemukan produk kopi yang dipromosikan sebagai penambah kejantanan pria, namun terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan berat hingga kematian.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak sesuai dengan peruntukan sebagai pangan.
Baca Juga: Mulai 2026 SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar, Ini Skema Baru dari Kementerian ESDM
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kopi ilegal itu diketahui mengandung sildenafil sitrat, zat aktif obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
“Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim meningkatkan kejantanan, ternyata mengandung bahan obat kimia,” ujar Taruna, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (22/12/2025).
Sildenafil sitrat merupakan zat aktif yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi.
Penggunaannya secara sembarangan, terutama tanpa dosis yang jelas, dapat memicu efek samping serius.
BPOM menegaskan, kandungan tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang atau oleh individu dengan kondisi kesehatan tertentu.
Menurut Taruna, temuan ini bukan kasus tunggal.
Baca Juga: Viral Rakit Terbalik, Rombongan Wagub Aceh Tercebur ke Sungai Saat Tinjau Banjir
BPOM mendapati berbagai produk lain dengan pola serupa, mulai dari minuman hingga pangan olahan, yang menyisipkan bahan kimia obat demi memberikan efek instan kepada konsumen.
“Ini bukan satu jenis saja. Ada yang diklaim kopi, ada minuman lain. Harapannya, temuan ini bisa mencegah gangguan kesehatan dan kasus keracunan di masyarakat,” jelasnya.
Produk kopi ilegal tersebut dipasarkan secara masif dengan klaim sebagai minuman kuat khusus pria.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pilih Keluarkan PP Sikapi Polemik Perpol 10 Tahun 2025 yang Bertentangan dengan MK
Namun, selain tidak memiliki izin edar, produk ini juga mengandung zat yang tidak sesuai peruntukan sebagai makanan atau minuman.
Taruna menegaskan bahwa sildenafil sitrat dapat menyebabkan gangguan serius, terutama pada sistem jantung dan ginjal.
Risiko semakin besar karena produk ilegal tidak memiliki standar dosis yang jelas, sehingga konsumen tidak dapat mengukur batas aman konsumsi.
Baca Juga: Usai Ditangkap dan Ditahan KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu Dicopot Kejagung
“Jika dikonsumsi berlebihan, efeknya bisa menyebabkan gagal jantung. Tanpa standar dosis, dampaknya bisa sangat fatal,” tegas Taruna.
Lebih lanjut, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim kejantanan instan yang ditawarkan produk pangan atau minuman.
Ia menekankan bahwa konsumsi produk ilegal semacam ini dapat berujung pada gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal, gangguan jantung, hingga kematian.
Baca Juga: Luncurkan Voice People Sumatera Utara, Bukti Industri Suara Makin Diminati Ekonomi Kreatif Indonesia
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli produk pangan atau suplemen.
Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk ilegal demi melindungi keselamatan konsumen.***




