POJOKSATU.ID - Insiden dugaan tindakan arogan oleh oknum Satgas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang menjadi sorotan publik.

Sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusup resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang pada Rabu (11/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi warung milik Aam Aminah, pemilik Kedai Omah, dalam keadaan berantakan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN vs CPNS 2026, Mana Lebih Menguntungkan? Ini Perbandingan Gaji, Status dan Karier

Dalam rekaman tersebut, tampak kursi dan meja dagangan berserakan, bahkan sebagian disebut dibuang ke selokan.

Berdasarkan keterangan yang beredar, seorang oknum Satgas Dispora berinisial R diduga melakukan tindakan agresif di lokasi.

Ia disebut mengacak-acak warung, mengangkat kursi milik pedagang, lalu melemparkannya. Meja dagangan pun dilaporkan mengalami kerusakan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN vs CPNS 2026, Mana Lebih Menguntungkan? Ini Perbandingan Gaji, Status dan Karier

Suami Aam membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut insiden itu bukan pertama kali terjadi.

Menurutnya, oknum yang sama sebelumnya juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap pedagang lain di area stadion.

Bahkan, seorang pemilik kedai bernama Ewok disebut sempat mengalami tindakan fisik berupa pemitingan sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Baca Juga: Contoh 9 Film Korea Terbaru yang Wajib Ditonton, Alurnya Bikin Deg-degan dan Baper Sekaligus

Kejadian itu memicu keresahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan di kawasan olahraga tersebut.

Merasa dirugikan, Aam bersama suaminya dan Ewok mendatangi Polresta Serang untuk membuat laporan resmi.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara objektif dan profesional.

Ketua MAPPAK Banten, Eli Jaro, yang turut mendampingi pelaporan, menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan tindakan kekerasan dan perusakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa jika benar terjadi penganiayaan, perusakan, atau perampasan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga: BRImo Tawarkan Cashback 10 Persen untuk Pembelian Token Listrik, Cek Syaratnya

Menurut Eli, tindakan penertiban terhadap pedagang seharusnya dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja satuan tugas di lapangan.

Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026, Fokus 10 Bidang Prioritas Ini

Penertiban area publik memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan dialog serta solusi yang adil bagi pedagang kecil.

Di sisi lain, keberadaan pedagang di sekitar stadion juga kerap menjadi isu klasik antara penataan kawasan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang komprehensif agar penataan tidak berujung konflik.

Baca Juga: Mendiktisaintek Resmikan Gedung Fakultas Ilmu Kesehatan Uniba, Perkuat Penyiapan Tenaga Kesehatan Profesional

Hingga berita ini ditulis, pihak Dispora Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum satgas tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi sekaligus langkah evaluasi dari instansi terkait.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara.

Aparat maupun petugas lapangan dituntut bertindak profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum diharapkan berjalan transparan.

Sementara itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang di ruang publik.***