POJOKSATU.id, BANDUNG - Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kajari Indramayu Aji Prasetya, menyerahkan data pendukung baru kasus kredit macet Rp230 miliar Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.
Dengan diterimanya data pendukung baru tersebut, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu akan semakin dipertajam.
"Terima kasih untuk ibu Bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data pendukung kepada kami," ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, Senin (3/4/2023).
Sutan menjelaskan data dukung baru akan dapat membantu penyidik melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.
Selanjutnya, data dukung tersebut juga akan digali dan dipelajari lebih dalam untuk membongkar praktik korsupi berkedok kredit di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Sementara itu, Nina Agustina mengatakan, ini merupakan sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi.
15 Saksi Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kredit Fiktif BPR di Kabupaten Indramayu
"Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR agar nasabah tidak dirugikan," kata dia.
Selain itu juga untuk membantu Kejati Jawa Barat melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya," tegas Nina.
Profil dan Sosok Bupati Indramayu yang Diduga Buat Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati
Sekadar informasi, dalam kasus ini Kejati Jabar telah menahan 2 tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu.
Keduanya adalah mantan Dirut berinisial S dan seorang debitur berinisial DH.
Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku. (Arief/pojoksatu)




