POJOKSATU.id, SUKOHARJO – Warga RW 01 Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menolak keberadaan Mie dan Babi Tepi Sawah yang menjual makanan non halal.
Penolakan ini disampaikan dengan aksi nyata atau aksi protes keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah pada Sabtu (16/5/2026).
Warga menggelar orasi di depan Masjid Al-Huda dilanjutkan berjalan menyusuri kampung dan melewati jalan raya dekat warung Mie dan Babi Tepi Sawah.
Ketua RW setempat, Bandowi mengatakan, sebelumnya aksi akan digelar dengan unjuk rasa di depan jalan raya.
Namun rencana tersebut diurungkan setelah adanya koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo.
"Suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti Pemerintah Sukoharjo. Aspirasinya menolak adanya warung non-halal, saat ini dalam proses administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," terangnya, Sabtu (16/5/2026).
Bandowi meminta agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secepat mungkin.
"Kita sudah ada dokumen yang memang benar menguatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah bertindak sesuai kewenangannya. Jadi sudah aman lah bagi kita sudah ikut. Jadi nanti setiap pekan kita akan ada informasi, update," jelasnya.
Bandowi menerangkan bahwa masyarakat menuntut agar pemilik warung Mie dan Babi Tepi Sawah menghilangkan menu non-halal.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Beruntung Kita Punya Menteri Pertanian yang Hebat
"Tuntutan masyarakat prinsipnya itu tidak mau menutup warung, cuma hilangkan makanan non-halalnya. Silakan berusaha di wilayah kita, tapi jangan yang non-halal. Yang halal silakan, kita terbuka untuk tamu siapa saja," katanya.
Pemilik Warung Mie Babi
Tampak pengunjung duduk menikmati pesanan, para pekerja juga tampak melakukan tugasnya masing-masing. Dan warung Mie dan Babi Tepi Sawah tetap beroperasi seperti biasa.
Pemilik warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto dengan didampingi kuasa hukumnya Cucuk Kustiawan juga berada di warung tersebut saat aksi.
Tanggapan pemilik warung terkait aksi protes warga, Jodi menilai bahwa aksi tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Hak warga negara untuk melakukan aksi ataupun orasi. Cuma yang pasti, saya sebagai pengusaha tidak menghalangi untuk orang datang ke tempat saya. Seperti itu saja," ujarnya dilansir kompascom.
Senada dengan Jodi, kuasa hukum warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan tidak mempermasalahkan adanya aksi tersebut.
"Kami mengapresiasi itu, karena itu juga hak warga negara. Yang penting tidak ada tindakan anarki atau perusakan dan sebagainya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Ia menilai bahwa letak warung berada jauh dari pemukiman warga.
Terkait dengan aspirasi warga untuk mengganti menu non-halal, Cucuk berkeyakinan bahwa daging babi merupakan hewan ternak yang diizinkan untuk dikonsumsi, sehingga menu tersebut dinilainya tidak melanggar hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa warung Mie dan Babi Tepi Sawah telah mencantumkan label non-halal sejak awal beroperasi.***




