POJOKSATU.id, TANGERANG - Warga Tangerang kawasan utara tak henti-hentinya mendatangi Pengadilan Tinggi Banten di Kota Serang, Banten. Ini terkait dugaan mafia tanah, yang perkara bandingnya kini diadili Pengadilan Tinggi Banten
Mereka meminta terdakwa dalam kasus tersebut, dihukum lebih berat.
"Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau pihak yang diutusnya datang menemui kami di luar memberi penjelasan proses persidangan terdakwa DS," ujar koordinator aksi dari Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), Ahmad Akbar Muafan saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (16/5/2023).
"Kami mendapat informasi atau ada isu yang berkembang terdakwa akan dijatuhi putusan bebas, atau dikurangi masa hukumannya," imbuhnya.
DS sendiri sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, dalam perkara pemalsuan surat autentik, bernomor perkara: 54/Pid.B/2023/PN.TNG. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kasusnya bernomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN.
Unjuk rasa sempat ricuh lantaran massa berupaya merangsek ke dalam area gedung guna bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Para pengunjuk rasa juga sempat silang pendapat dengan pihak kepolisian.
Menurut Akbar, pihaknya telah bersurat kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses persidangan perkara tersebut.
"Ini sangat penting untuk menjaga integritas wakil Tuhan yakni hakim di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis hakim tolong dengan cermat dan teliti bahwa kami meyakini fakta hukumnya DS itu benar bersalah. Korban dalam perkara ini, Idris merupakan guru ngaji yang baik di lingkungan warga wilayah Tangerang utara," jelasnya.
"Kami masyarakat kecil akan menjadi korban yang serupa atas perbuatan sindikat mafia tanah seperti ini, jika efek jera tak diberikan," tandas Akbar.
Reporter : Mufit



