POJOSATU.id, JAKARTA-- Warga rumah susun (apartemen) di wilayah DKI Jakarta mengalami keresahan massal.

Pasalnya, belum usai dipusingkan dengan kenaikan PPN 12 persen, kini per 1 Januari Perumda Air Minum (PAM) Jaya menaikan Tarif Air Bersih hingga mencapai 71 persen dari Rp12.500 menjadi Rp21.500 per m3.

Surat dari PAM Jaya tersebut bernomor: e-35819/TU.01.04, perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air yang rencana akan terlihat pada tagihan Februari 2025.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan, dalam lampiran surat yang dikirimkan oleh PAM Jaya terdapat tarif tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun atau apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial.

Hal ini juga harus dijelaskan alasan kenaikan tarif sebesar Rp.21.500 per m3.

Baca Juga: Jabar Siap Jadi Pelopor Penerapan Deep Learning di Sekolah

"Kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit usai audiensi dengan PAM Jaya, Selasa (7/1/2025).

Dalam audiensi tersebut, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.

Sebab, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun untuk hunian.

”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorika sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement)," ujarnya.

Baca Juga: Bandung Gaming Day 2025: Wadah Talenta Muda dan Industri Kreatif Lokal

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Royal Mediterania Garden Yohanes turut menyampaikan keberatannya atas kenaikan PAM tersebut.

Dibandingkan hunian landed house, tutur Yohanes, perawatan instalasi air bersih di gedung bertingkat ditanggung oleh PPPSRS (pemilik/penghuni). Apalagi diawal pemasangan instalansi pun dilakukan oleh developer, sehingga PAM Jaya tidak mengeluarkan dana.

”Ironisnya, kok kami malah dikenakan tarif paling tinggi. Padahal pencatatan meteran dan invoice penagihan, bahkan perawatan instalasi yang biayanya mencapai miliaran semuanya ditanggung warga lewat Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL),” tutur Yohanes.

Baca Juga: Namanya Sempat Terseret dalam Kasus Perceraian Paula Verhoeven, Dimas Seto Tetap Datang Melayat ke Rumah Baim Wong dan Beri Dukungan untuk Sahabatnya

Di tempat yang samam, Ketua PPPSRS CBD Pluit Yus Heri mengingatkan, bahwa salah satu tugas PPPSRS adalah mengurus area bersama dimana penggunaan air di area bersama seperti: lobi toilet, toilet driver, tempat wudhu musholla, penggunaan air untuk siram taman dipastikan jumlah pemakaiannya >20 m3.

”Biaya penggunaan air bersih di area-area bersama tersebut merupakan dana urunan yang dihimpun dari pemilik/penghuni melalui IPL. Sehingga jika terjadi penaikan tarif air bersih, maka otomatis PPPSRS akan melakukan penyesuaian tarif IPL yang selama ini selalu dihindari, jika tidak terpaksa,” tegas Yus.

Sementara jika keputusan menaikan IPL itu dijalankan, Yus memastikan akan menimbulkan kekisruhan dan protes para penghuni.

”Keputusan ini kenaikan tarif air bersih ini, sangat menyulitkan PPPSRS dan badan pengelola. Kami berharap Pemprov mau menunda dan mengkaji ulang keputusan ini, khususnya di rumah susun," tegasnya.***