POJOKSATU.id – Warga Jawa Barat yang tinggal di rumah tidak layak huni kini memiliki jalur lebih mudah untuk mengusulkan bantuan perbaikan rumah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka fitur Imah Aing melalui aplikasi Sapawarga. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melaporkan kondisi rumah yang membutuhkan rehabilitasi secara langsung kepada pemerintah.
Warga Bisa Ajukan Sendiri
Kehadiran Imah Aing membuat masyarakat tidak harus menunggu rumah mereka masuk dalam pendataan pemerintah. Warga dapat mengusulkan kondisi rumah secara mandiri dengan melengkapi sejumlah informasi.
Data yang diperlukan antara lain identitas calon penerima, alamat dan titik koordinat rumah, nomor telepon aktif, serta foto kondisi rumah dari beberapa sisi.
Pemprov Jabar menyebut langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat rumah tidak layak huni yang belum seluruhnya terdata sebagai penerima bantuan rehabilitasi.
“Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Rp216 Miliar APBD Jabar Digelontorkan! Ini Daftar Beasiswa 2026 yang Bisa Diikuti Warga Jawa Barat
Bukan Sekadar Lapor, Data Jadi Dasar Pemerintah
Berbeda dari pola bantuan yang hanya mengandalkan pendataan dari pemerintah, sistem ini membuka ruang bagi warga untuk ikut menunjukkan kondisi tempat tinggal mereka.
Data dan dokumentasi yang dikirim masyarakat selanjutnya menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi sebelum bantuan diberikan. Dengan demikian, pemerintah memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai lokasi rumah yang membutuhkan penanganan.
Program ini juga tidak dipungut biaya. Pemprov Jabar memastikan perbaikan rumah melalui program tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: 5 Tips Orang Tua Jaga Anak Tetap Aman dan Nyaman di Dunia Digital
Pengajuan Bisa Dilakukan dari Ponsel
Warga dapat mengakses fitur Imah Aing melalui aplikasi Sapawarga. Berdasarkan informasi yang dibagikan Info Rancaekek, pengajuan dilakukan dengan memilih layanan Imah Aing, memasukkan data calon penerima, alamat dan koordinat rumah, kemudian mengunggah dokumentasi kondisi rumah.
Selain melalui aplikasi, pengajuan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp Hotline Jabar dengan memilih menu Imah Aing dan mengajukan permohonan.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan rumah tidak layak huni di Jawa Barat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencari, tetapi juga memberi kesempatan kepada warga untuk melaporkan langsung kondisi tempat tinggalnya.***



