POJOKSATU.ID- Baru-baru ini beredar sebuah video yang cukup menggemparkan warga Indramayu karena terdapat makam yang disegel.
Makam yang disegel berada di Tempat Pemakaman Umum Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Indramayu.
Dari ribuan makam yang berada di TPU itu, hanya ada 12 makam yang terdapat stiker segel di batu nisannya.
Stiker segel itu tertulis nomor putusan perkara dan terdapat logo Pengadilan Negeri Indramayu.
Lokasi makam yang mendapat stiker segel terletak di samping jalan dekat rumah warga.
Semua makam yang disegel tampak terkumpul di satu lokasi yang terletak berdekatan dengan jalan.
Makam-makan tersebut tampaknya sudah lama berada di sana, terlihat dari kondisinya yang sudah di keramik dan ada beberapa bagian yang rusak.
Salah seorang netizen kemudian menimpali perihal penyegelan kuburan tersebut " Orang udah mati aja dimasalahin, emang dasar negara Konoha" tulisnya.
Setelah video ini viral, Pengadilan Negeri Indramayu melalui juru bicaranya, Andrian Anju Purba mengatakan bahwa pihaknya tak pernah memasang stiker segel di TPU tersebut.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Indramayu tidak memiliki stiker segel untuk menyegel sesuatu sebagaimana yang terjadi di TPU Ketepeng Reges.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa stiker segel yang mencatut logo Pengadilan Negeri Indramayu terdapat banyak kejanggalan.
Seperti penulisan nama kabupaten Indramayu yang terdapat kesalahan karena kurang 1 huruf.
Selain itu, nomor putusan perkara di stiker segel tersebut merupakan untuk tindak pidana.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah menggelar putusan perkara pidana.
Instansi ini hanya melaksanakan keputusan perkara perdata, dan itu juga harus sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan untuk putusan perkara pidana, yang berhak memutuskan adalah jaksa.
Kejanggalan lainnya yang terlihat adalah penyegelan tersebut berupa tempelan stiker.
Biasanya, penyegelan berbentuk plang yang disimpan di bagian depan, bukan stiker seperti dalam video yang viral.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pihak yang bertanggungjawab mengenai penyegelan kepada 12 makam di TPU Ketepeng Reges Indramayu.
Video ini juga mendapat komentar dari warganet yang prihatin dengan perlakuan orang yang menempelkan stiker segel di makam tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram @jabodetabek24info, seorang warganet meminta Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengusut kasus itu.
Hal tersebut karena video yang telah viral ini bisa saja mencoreng nama baik instansinya.
Selain itu, pelaku penempelan stiker segel harus dihukum karena pemalsuan produk hukum yang mencatut logo Pengadilan Negeri Indramayu.
Warganet lain mengatakan bahwa nomor putusan perkara di stiker segel tidak terdaftar, dan jika sudah dihapus, seharusnya ada keterangan.
Akan tetapi, sepertinya nomor tersebut palsu sehingga tak bisa dilacak.
Sementara itu, belum ada pernyataan dari pihak keluarga yang makamnya ditempel stiker segel yang mencatut logo Pengadilan Negeri Indramayu ***




