POJOKSATU.id, JAKARTA-- Nina Farida, ibu rumah tangga asal Malang Jawa Timur, minta bantuan Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di lingkungan Pengadilan Agama Mojokerto.
Pasalnya oknum hakim di sana turut andil dalam memuluskan langkah wanita inisial ELU melawan istri sah almarhum Handika Susilo .
Wanita berinisial ELU itu telah mengantongi penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022.
Baca Juga: Kompak Berkemeja Rapi, Ini Tampang Sambo dan Kuat Ma’ruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain itsbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.
Pengabulan permohonan itsbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain ELU ini.
"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” jelas Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Dipisahkan dengan Istri, Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba Bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
“Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," katanya.
Menurut Eko Arif, permohonan itsbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima.
Karena pada hakikatnya, permohonan itsbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.
"Jika diajukan oleh seorang perempuan dimana laki-lakinya telah meninggal dunia, harusnya diajukan melalui gugatan (contensius). Begitu juga bila Handika Susilo diketahui telah terikat perkawinan sebelumnya, maka klien kami ibu Nina Farida harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut," jelas Eko Arif.
Tidak terima dengan kejanggalan yang ada, kata Eko Arif, kliennya lantas mengajukan gugatan nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr tentang pembatalan perkawinan antara Handika Susilo dengan wanita lain dimaksud.
Ironisnya hakim malah menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dan bukti-bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan agenda sidang yang secara umum berlaku di semua pengadilan berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
"Memang benar yang bisa mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah suami atau istri. Tapi dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat aturan bahwa pihak-pihak lain yang berkepentingan juga bisa mengajukan gugatan," imbuh Eko Arif.
Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah Nina Farida mengetahui adanya seorang wanita yang mengaku sebagai istri suaminya.
Ini menjadi janggal karena pihak keluarga sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada Handika Susilo untuk melakukan poligami.
Wanita berinisial ELU itu telah mengantongi penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022.
Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.
Status perkawinan Handika Susilo dalam permohonan istbat nikah ditulis 'jejaka'. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'.
Di samping itu terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.
Pihaknya juga menemukan akte kematian Handika Susilo yang diterbitkan oleh Dukcapil Mojokerto.
Akte ini dinilai patut disangsikan keaslian dan keabsahannya mengingat akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.***



