POJOKSATU.ID - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida dengan termohon Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), memanas.
Jessica dan tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang setelah keberatan terhadap kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Majelis Hakim. Menurutnya, permohonan PK adalah "panggung" untuk pihak pemohon, sehingga jaksa tidak seharusnya menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Juga: Pasutri Kerjasama Gasak Kotak Amal di Masjid, Tertangkap Basah saat Beraksi
“Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat sebelum meminta izin meninggalkan ruang sidang bersama Jessica.
Hidayat berpendapat bahwa jaksa hanya perlu memberikan tanggapan terhadap ahli yang dihadirkan pihak Jessica, bukan menghadirkan ahli baru. Ia juga menilai tindakan jaksa ini seperti mengulang proses persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016.
"PK diajukan karena ini adalah hak terpidana untuk mendapatkan novum baru," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Namun, Hakim Ketua Zulkifli Atjo memutuskan untuk tetap mengizinkan jaksa menghadirkan ahli. Ia memastikan keberatan dari pihak pemohon akan dicatat dalam nota persidangan.
“Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat,” ujar Zulkifli.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Meski Jessica dan tim hukumnya telah meninggalkan sidang, pemeriksaan terhadap kedua ahli tetap dilanjutkan. ***



