POJOKSATU.id, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggunakan mobil dinas untuk digunakan mudik.
Menurut Benyamin, kendaraan dinas mesti digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, seluruh kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan tugas dan kedinasan bukan untuk mudik apalagi liburan.
"Lebaran tahun ini kita perbolehkan untuk mengambil cuti, namun dengan catatan tentunya tidak boleh atau dilarang menggunakan mobil dinas saat libur lebaran atau untuk mudik tahun ini," kata Benyamin, Selasa (18/4/2023).
Menurut politisi Golkar ini, setidaknya ada dua pertimbangan ia melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran.
Pertama, Benyamin wajib melaksanakan instruksi dalam Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA : Amankan Lebaran, Polres Tangsel Kerahkan 500 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat 2023
"Memang sudah seperti itu aturannya. Jadi, ada larangan untuk menggunakan mobil dinas saat libur lebaran ini. Dan ini juga kan tentu terkait dengan etika, di mana mobil dinas itu kan peruntukannya untuk bekerja kedinasan bukan liburan," paparnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Benyamin, pelarangan mobil dinas untuk mudik juga demi menjaga keamanan bersama. Sebab, kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibiayai pajak masyarakat.
“Jadi aset negara, tidak boleh dipakai. Kalau mudik ini kan acara pribadi, keluarga,” tegas Benyamin.
Sebagai tindak lanjut, Benyamin telah memerintahkan Inspektorat Pemkot Tangsel untuk melakukan pantauan terhadap kendaraan dinas selama musim mudik lebaran. Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diwajibkan melapor ke Inspektorat pascalibur lebaran.
“Dan kepala OPD masing-masing melakukan pelaporan pascalibur perayaan lebaran, dan pengawasan terhadap mobil dinas ini kita akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Terkait sanksi, Benyamin akan menindak apabila ASN melanggar hak cuti dan penggunaan kendaraan dinas.
Ia mengingatkan agar ASN yang ingin cuti, dipersilahkan melapor kepada kepala OPD masing-masing. Jika aturan mudik dan cuti ini dilanggar, pastinya Pemkot siap memberikan sanksi administratif.
Reporter : Fandi



